Pembebasan Dan Mekanisme Pemberian Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Hal Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sipatana

Authors

  • Siti Hardianti Paramata Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Dolot Alhasni Bakung Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.248

Keywords:

Compensation, Land acquisition, TPU construction

Abstract

The aim of this research is to discuss the implementation of land acquisition for the public interest in terms of the construction of a public cemetery in Sipatana District and the mechanism for providing compensation. This research uses empirical legal methods, by presenting data based on field facts which are then analyzed descriptively qualitatively. The research results show that there are problems in acquiring land as the location for the TPU in question. This is marked by the sale and purchase of land to the government by other parties, who are still the family of the land owner, Mr Yamin Tolinggi. What this means is that the seller of the land is not the actual owner but just a nephew who happens to live at that location. Apart from that, the actual owner demands payment from the land, which is then confirmed by evidence and ownership rights based on court decisions. Disposal of land is a last resort and must obtain approval from the party entitled to the land, however, the land release was in error, where the government incorrectly provided compensation or payment to parties who were not actually the owners of the land. The mechanism for providing compensation for land acquisition by the government for the construction of TPU in Sipatana District is carried out by the Gorontalo Province and Gorontalo City governments on land covering an area of ​​27,766 m2 or around 2.7 hectares. However, land acquisition payments made by both the provincial and Gorontalo city governments were given to those who were not actually entitled to them. The total compensation for land acquisition was IDR 3.5 billion, but the entire amount was given to other parties. Therefore, the real owner then sued over his approximately 7,186 meter land and won in court, and in the end the Gorontalo provincial government awarded compensation of Rp. 750 million (seven hundred and fifty million rupiah) to land owners, through the 2023 APBD budget.

References

Buku

Abdurrahman, H. 2010. Masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia (Edisi Revisi) PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang sunggono. 2012, “Metode Penelitian Hukum” (Jakarta: rajawali pers)

Eman Ramelan, 2010. Prosedur Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Airlangga University Press, Surabaya.

Isdha Blog. Kepentingan Umum (Antara Konsep dan Praktik), Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2016.

John Salindeho, 2010. Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika: Jakarta

Jarot Widya Muliawan, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Buku Litera, Yogyakarta, 2016

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Masri singarimbun, sofian effendi. 2011. “Metode Penelitian Survey” (Jakarta: LP3S)

Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, 2011. Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah, Bandung: Mandar Maju

Mudakir Iskandar Syah, 2015. Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak, Penerbit: Permata Akasara, Jakarta.

Soimin Soedharyo, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua Sinar Grafika 2018 Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, “Metode Penelitian Hukum” (Penerbit: Alfabeta, Bandung)

Sudjarwo Marsoem & Wahyono Adi, 2015. Ganti Untung Pengadaan Tanah, Memetakan Solusi Strategis Pengembangan Infrastruktur di Indonesia, Penerbit: ReneBook, Jakarta.

Urip Santoso, 2013. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Airlangga University Press, Surabaya.

Westi Utami dan Sarjita, Pengadaan Tanah di Indonesia dan Beberapa Negara Dari Masa Ke Masa, Cetakan I: November, 2021

Jurnal

Abuyazid Bustomi, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, 2018

Damang Aweroes Al-khawarizmi, 2011. Prinsip-prinsip Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Iksan Nur, 2012. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Artikel dalam Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Unair, Surabaya.

Jurnal Sudut Hukum. Pengertian Tempat Pemakaman Umum, Jurnal Ilmu Hukum 2019.

Jurnal Portal Hukum Indonesia. Pengertian Kepentingan Umum, Jurnal Ilmu Hukum 2015

J.H. Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Oleh Djasadin Saragih, Airlangga University Press, Surabaya, 1985, hal 54

Kasim Waristo, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Vol 1 No 2 2021 Hlm 157

Muwahid, 2015. Implikasi Yuridis Makna Kepentingan Umum Dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Studi Keislaman, Vol 5. No 2.

Martinoadi Batara, Aspek Hukum Perluasan Tanah Pemakaman Umum, Jurnal Kajian Konstitusi 2021

Mulyadi. Asas dan Prinsip Pengadaan Tanah Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Varia Hukum Edisi 2017

Moh Taufiq Zulfikar Sarson, Nirwan Junus, Penyuluhan Tentang Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Peningkatan Data Kepemilikan Sertifikat Tanah, Jurnal Abdidas Vol 3 No 5 Hlm 849

Nur Mohammad Kasim dkk, Kedudukan Hukum Serta Akibatnya Antara Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Kwitansi Jual Beli Dengan Hibah Wasiat (Studi Sengketa di Desa Tabumela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo) Vol 7 No 1 2023 Hlm 754

Nirwan Junus dkk “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo” Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol 1 No Hlm 98

Purwahid Patrik, (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-undang), Mandar Maju, Bandung, hal 14

Rahayu Subekti & Yustisia, Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum 2016

Warah Atikah, Definisi Kepentingan Umum, Jurnal Hukum 2017.

Weny Almoravid Dungga dkk, Akibat Hukum Dari Diterbitkannya Sertifikat Tanah Dengan Kepemilikan Ganda, Vol 2 No 2 2023 Hlm 1537

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Internet/ website

Isdha blog, “kepentingan umum (antara konsep dan praktik)”, detik jabar, senin 12 desember 2016.

Sudut hukum, “pengertian kepentingan umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masalah tanah dalam pembangunan”, portal hukum Indonesia, 14 Juli 2016.

Tulisan hukum, “konsep kepentingan umum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan nasional di Indonesia”, berita normal, 12 maret 2019.

Fajrila, “Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi Lahan TPU Muslim Provinsi Gorontalo”, proses news, selasa 5 maret 2024

Published

2024-05-16

How to Cite

Siti Hardianti Paramata, Nur Mohamad Kasim, & Dolot Alhasni Bakung. (2024). Pembebasan Dan Mekanisme Pemberian Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Hal Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sipatana. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 01–20. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.248