Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Surat Keterangan Tanah Di Kabupaten Belitung

Authors

  • Nur Aini Universitas Jayabaya
  • M. Sudirman Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.626

Keywords:

Legal certainty, Land Certificate, Regional government

Abstract

The many land problems require a significant role from the regional government to create legal certainty regarding the existence of Land Certificates in Belitung Regency. The research method used in this writing is a normative juridical research method using a Statutory Approach and a Conceptual Approach. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. For data analysis using Legal Interpretation Techniques and Legal Construction Techniques. The results of this research show that until now there has been no regulation or legal product governing Land Certificates in Belitung Regency, so clear regulations are needed regarding the existence of these Land Certificates in order to create legal certainty and reduce land problems and disputes.

References

Buku:

Arba. (2019). Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. (2024). Panduan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri. Jakarta.

Parlindungan. (2009). Pendaftaran Tanah di Indonesia (berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah PP No.37 Tahun 1998). Bandung: Mandar Maju.

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (2003). Hukum sebagai suatu sistem. Bandung: Mandar Maju.

Salle, A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif, E. (2014). Pensertifikatan Tanah Bekasi Hak Eigendom. Jakarta: Kepustakaan Populeer Gramedia.

Jurnal:

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), April.

Ilyas, Abdurahman, & Sufyan. (2015). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (65), April.

Sibarani, Y. S. D. (2023). Kajian Hukum Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa sebagai Bukti Awal Hak Milik Atas Tanah. Lex Privatum, XI(4), Mei.

Wahyudi, H., Widodo, & Arba. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Administrasi Pertanahan. Mimbar Keadilan, 16(2), Agustus.

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 813).

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385).

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Makalah:

Raharja, W. (2023). Dinamika Pengelolaan Pertanahan do Bangka Belitung: Potensi dan Permasalahan. Dalam Bimbingan Teknis Urusan di Bidang Pertanahan Tahun 2023. Tanjungpandan Belitung.

Regianto, R. (2023). Perbaikan Administrasi Pertanahan untuk kemanfaatan dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Belitung. Dalam Bimbingan Teknis Urusan di Bidang Pertanahan Tahun 2023. Tanjungpandan Belitung.

Waruwu, R. P. R. (2015). Peran Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Belitung. Dalam Penyuluhan Hukum Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Belitung. Tanjungpandan Belitung.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Nur Aini, & M. Sudirman. (2024). Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Surat Keterangan Tanah Di Kabupaten Belitung. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(4), 76–94. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.626

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.