Kewenangan Bagi Jaksa untuk Melakukan Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bonar Yudhistira Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1504

Keywords:

Attorney, Authority, Corruption

Abstract

In handling corruption crimes, prosecutors can act as investigators and also as public prosecutors, so their role in eradicating corruption crimes by means of a penalty is very dominant, by means of a penalty meaning eradication of criminal acts by using criminal law in handling them. Until now, there are still many corruption cases whose investigations are carried out by prosecutors. However, there are different opinions regarding whether prosecutors have the actual authority as investigators of corruption crimes. This issue has emerged long before the Corruption Eradication Commission was established, especially after the Criminal Procedure Code was enacted, and the debate continues to this day.

References

Dewi, A., & Fajar, H. (2021). Tantangan hukum dalam perlindungan saksi dan pelapor dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 85–100.

Kusuma, R. D. (2020). Konstruksi hukum progresif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 211–225.

Prasetyo, T. (2019). Reformasi sistem hukum pidana dalam penanganan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 3(1), 89–102.

Saragih, Y. M. (2017). Peran kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 59, 1–15.

Saragih, Y. M. (2022). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum di Indonesia. CV Tungga Esti.

Saragih, Y. M. (2024). Mengenal delik-delik tindak pidana korupsi melalui upaya pendidikan anti korupsi. CV Tahta Media Group.

Saragih, Y. M., Prasetyo, T., & Hafidz, J. (2018). Analisis yuridis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penuntut pelaku tindak pidana korupsi. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 33–44.

Sinaga, E. E. E. (2024). Analisis kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi [Tesis, Universitas Diponegoro].

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Utomo, H. R. (2021). Problematika hukum dalam pemberantasan korupsi berbasis independensi kelembagaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 213–228.

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Ismaidar Ismaidar, & Bonar Yudhistira. (2025). Kewenangan Bagi Jaksa untuk Melakukan Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(2), 196–205. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1504

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.