Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Internet Gambling Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.320Keywords:
Internet gambling, Legal responsibility, CrimeAbstract
Internet gambling crimes in Indonesia are increasing from year to year. This phenomenon is a bad thing for the Indonesian people. Therefore, the author conducted research which aims to find out how criminal law tackles internet gambling in Indonesia. By using normative research methods. In this legal research, the author uses primary legal materials and secondary legal materials obtained through literature studies that are appropriate to the topic of discussion that the author has taken. Based on the research results, it can be concluded that internet gambling regulations in Indonesia are regulated in Article 27 Paragraph (2) and the threats are regulated in Article 45 Paragraph (3) of the ITE Law. However, the regulations in this article do not clearly regulate witnesses for internet gaming players. This law only contains services used to carry out internet gambling. Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code can be a solution to overcome the weak response to internet gambling crimes in Indonesia because acts committed digitally have been accommodated in this law.
References
Biro Humas Kementrian Kominfo. “Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan”. (https://www.kominfo.go.id/content/detail/51776/siaran-pers-no-327hmkominfo092023-tentang-judi-online-merajalela-kominfo-serius-gencarkan-pemberantasan/0/siaran_pers) di akses tanggal 5 Februari 2024 pukul 08.03 WIB.
Eddy. O.S Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
G.W. Bawengan. (1977). Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibatnya. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Imelda Sonia Rumbay. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Lex Privatum. Vol 11, No. 5.
Indah Sari. (2020) “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol 11, No. 1, Jakarta: UNSURYA Press
Josua Sitompul. (2012) Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Maulandy Rizky Bayu Kencana dalam Liputan6.com. “2,7 Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Mayoritas Pelajar dan Ibu Rumah Tangga”. (https://www.liputan6.com/bisnis/read/5406813/27-juta-orang-indonesia-main-judi-online-mayoritas-pelajar-dan-ibu-rumah-tangga) di akses tanggal 5 Februari 2024 pukul 01.21 WIB.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Riska Andi Fitriono. (2011). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi E-commerce di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol .6, No 1 April
Sianturi dan Kanter. (1982). Asas-asa Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok: Rajawali pers
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Widodo. (2013) Memerangi Cybercrime: karakteristik, motivasi, dan strategi penanganannya dalam perspektif kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Presindo,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.