Penyederhanaan Perizinan Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Authors

  • Erwin Prasetyo Universitas Jember
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember
  • RA. Rini Anggraeni Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.620

Keywords:

Simplification of Licensing, Environment, Job Creation Law

Abstract

The Job Creation Law contains various changes to the Environmental Protection and Management Law, one of which is the public's right to access environmental information. This can be seen in Article 22 of the Job Creation Law which amends Article 26 paragraph (2) of the Environmental Protection and Management Law, which stipulates that the public, especially environmental observers, must be involved in every activity carried out by business actors or activities, by providing open and complete information before the activity is carried out. The concept of Business Licensing in the environmental sector regulated in the Environmental Protection and Management Law using a permit-based approach has been changed to the application of standards and risk-based in Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, this means that the granting of permits will be carried out by the central government based on calculations of the level of danger and the potential value of danger to aspects of health, safety, the environment and/or utilization of resources. In addition, there is also the loss of participation of the affected community in all forms of decisions in the Environmental Impact Analysis (AMDAL) process which previously involved potentially affected communities, now only involving directly affected communities.

 

 

References

Adrian Sutedi. (2010). Hukum lingkungan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.

Anon. (2020). Naskah akademis rancangan undang-undang Cipta Kerja.

Bappenas. (2016, April 15). Berita dan siaran pers: Paket kebijakan XII pemerintah pangkas izin, prosedur, waktu, dan biaya untuk kemudahan berusaha di Indonesia.

Eki Furqon. (2020). Kedudukan lembaga negara independen berfungsi quasi peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Nurani Hukum, 3(1), 77-85.

Fajar Winarni. (2022). Problematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup. Bina Hukum Lingkungan, 3(6).

Harun, M. Husein. (1992). Berbagai aspek hukum lingkungan. Bumi Aksara.

Helmi. (2012). Hukum perizinan lingkungan hidup. Sinar Grafika. (Cet. Pertama).

Ixnasius Bima, & Kurniawan. (2022). Dampak penyederhanaan prosedur perizinan berusaha dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap persetujuan lingkungan. Universitas Andalas. Retrieved from [URL]

Johny Ibrahim. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Publishing.

Justice, Indonesia for Global. (2019). Menakar isi omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM.

Kata Data. (2024, January 26). Urgensi pengelolaan lingkungan setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Retrieved from https://katadata.co.id/padjar/analisisdata/60dbe32e82360/urgensi-pengelolaan-lingkungan-setelah-uu-cipta-kerja

Kompas.com. (2024, March 7). Perpu Cipta Kerja dalam perspektif negara hukum. Retrieved from https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2023/01/15/06593001/perpu-cipta-kerja-dalam-perspektif-negara-hukum

Prajudi Atmosudirjo. (1983). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Rio Ramadhan Hutasuhut, & Aryo Fadlian. (2021). Praperadilan atas penetapan tersangka diluar ketentuan KUHAP. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 91-99.

Riyanto, S. (2020). Kertas kebijakan catatan kritis terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020-Edisi 2-5 November 2020). Universitas Gadjah Mada.

Sembiring, R. (2014). Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. DKK.

Silalahi, M. D. (1995). AMDAL dalam sistem hukum lingkungan. Grafindo.

Sinaga, E. J. (2017). Upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berusaha di Indonesia. Rechtsvinding, 6(3), 329-342.

Suparni, N. (1994). Pelestarian, pengelolaan, penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.

Supriadi. (2006). Hukum lingkungan di Indonesia: Sebuah pengantar. Sinar Grafika.

Takdir Rahmadi. (2011). Hukum lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Yakin, S. K. (2017). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1), 113-124.

Published

2024-07-27

How to Cite

Erwin Prasetyo, Bayu Dwi Anggono, & RA. Rini Anggraeni. (2024). Penyederhanaan Perizinan Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(4), 40–50. https://doi.org/10.62383/humif.v1i4.620

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.