Analisis Jasa Penitipan Motor Tanpa Jaminan Ditinjau Dari Hadits Riwayat Abu Daud Dan Pasal 1714 KUHPerdata

Authors

  • Raga Bahira Albantani UIN Sunan Gunung Djati
  • Tajul Arifin UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.400

Keywords:

Motorcycle storage without collateral, Islamic law, civil law, risk, justice

Abstract

Motorcycle storage without collateral is a service increasingly popular in dense urban communities. However, it raises various legal questions regarding the responsibilities and risks involved, both for service providers and motorcycle owners. In this study, we analyze the motorcycle storage service without collateral from the perspectives of Islamic law and civil law. From the perspective of Islamic law, the sayings of Prophet Muhammad emphasize the importance of maintaining trust in every transaction, while civil law provides a structured framework through Article 1714 of the Indonesian Civil Code. Although there are differences in approach between these perspectives, there are also important points of convergence regarding the maintenance of trust and justice in every transaction. The implication of this analysis is the importance of understanding and respecting legal principles, both from the perspective of Islamic law and civil law, in providing and using motorcycle storage services without collateral.

References

Apeldoorn, L.J. Van. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pt. Pradnya Paramita.

Hariri, Wawan Muhwan. (2011). Hukum Perikatan (Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam). Bandung: Pustaka Setia.

Khairandy, Ridwan. (2013). Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: Fh Uii Pers.

Kristiyanti, Celine Tri Siwi. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sadar, M., & Makaro, Mhd. Taufik. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jakarta: Akademia.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2008). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. (1995). Aneka Perjanjian (Cetakan Keempat). Bandung: Citra Adhitya Bakti.

Syaifuddin, Muhammad. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Mandar Maju.

Tobing, David M.L. (2007). Parkir Dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Timpani Agung.

Eko Rizky Trisnanto. (2015). Tanggung Jawab Petugas Parkir Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 4 Atas Kerusakan Kendaraan Di Lokasi Perparkiran Jalan Diponogoro Di Kecamatan Pontianak Selatan. Ejournal Gloria Yuris, 4.

Irianto, Sulistyowati. (2002). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 32(2).

Sjahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Yudini, Dhira. (2008). Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran Dan Pengguna Jasa Perparkiran. Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Emanuel Lahagu. (2021). Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Barang Di Parkiran Luar Mall Ska Kota Pekanbaru. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, Hal. 29-70.

Komang Gde Arya Dinatha. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Dalam Area Parkir (Studi Kasus Pasar Umum Desa Pakraman Sukawati). Jurnal Ilmiah Universitas Udayana.

Krismonita Ayu Nur Aisyah. (2021). Pertanggung Jawaban Pengelola Parkir Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya.

Putri Alisha. (2018). Pertanggung Jawaban Hukum Pengelola Tempat Parkir Sepeda Motor Apabila Terjadi Kehilangan (Studi Rsud. Dr. R. Soedjono Selong). Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Hal. 2.

Tatiana Imarasha. (2017). Tanggung Jawab Ganti Rugi Pengelola Jasa Terhadap Kehilangan Dan Kerusakan Kendaraan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor: 458k/Pdt.Sus-Bpsk/2017) Universitas Tarumanagara.

David M. L. Tobing. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen Dan Parkir. Jakarta: Timpani.

Diana Trantri C. (2006). Hukum Kontrak. Yogyakarta: Mandar Maju.

Harahap, M. Yahya. (2006). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Janus Sidabalok. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Jsatrio. (1999). Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung: Alumni.

Published

2024-06-20

How to Cite

Raga Bahira Albantani, & Tajul Arifin. (2024). Analisis Jasa Penitipan Motor Tanpa Jaminan Ditinjau Dari Hadits Riwayat Abu Daud Dan Pasal 1714 KUHPerdata. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 339–346. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.400

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.