Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen dalam Perspektif Hukum Pidana Siber di Indonesia

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rifqi Fairuz Ula Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1802

Keywords:

Corporation, Cybercrime, Personal Data

Abstract

The leakage of consumers' personal data by irresponsible corporations has become a serious issue in the digital era, particularly in the context of data protection in Indonesia. This paper analyzes corporate criminal liability for such data breaches from the perspective of Indonesian cybercriminal law. The study adopts a normative legal approach through literature review of relevant legislation, legal doctrines, and court decisions. The findings indicate that corporations may be held criminally liable if proven negligent or if they fail to fulfill their data protection obligations under the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). Although a legal framework already exists, proving the elements of fault and direct involvement of corporate executives remains a significant challenge. Therefore, there is an urgent need for strengthened technical regulations and stricter law enforcement to ensure the protection of consumer rights in the digital sphere.

References

Anjarsari, D., & Putri, M. A. (2023). Regulasi perlindungan data pribadi dalam ekosistem digital Indonesia: Analisis perbandingan dengan GDPR. Jurnal Hukum Teknologi, 5(2), 100–115.

Asthi, M., dkk. (2025). Analisis dampak kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN) 2024 dalam perspektif HAM. Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, 4(1), 31–37.

Fauziah, S., & Yusran, A. (2022). Peran otoritas perlindungan data dalam menanggulangi kebocoran data pribadi. Jurnal Regulasi & Kebijakan Digital, 1(1), 44–59.

Hansen, H. (2023). Perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi oleh pengendali data melalui pendekatan hukum progresif. Jurnal Sains Student Research, 1(2), 1–15.

Herianto, F. (2025). Analisis Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 629/PDT/2023/PT.DKI atas kebocoran data pribadi di Facebook. Jurnal Globalisasi Hukum, 2(1), 58–73.

Kurniawan, B. (2024). Tantangan penegakan hukum dalam kasus kebocoran data: Studi terhadap implementasi UU PDP. Jurnal Penegakan Hukum dan Hak Digital, 3(2), 71–85.

Pritama, F., dkk. (2024). Analisis pelanggaran etika profesi keamanan siber (studi kasus kebocoran data pajak di Indonesia). Teknik: Jurnal Ilmu Teknik dan Informatika, 4(2), 53–56.

Rizki, M., & Surgana. (2024). Data breach of General Elections Commission: Causes and prevention efforts. Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, 2(1), 157–160.

Savitri, Z. (2025). Urgensi sertifikat keandalan privasi dalam menghadapi kebocoran data pribadi. Jurnal USM Law Review, 8(1), 235–253.

Sylviana, G., dkk. (2024). Perlindungan hukum data pengguna e-wallet atas kebocoran data yang disalahgunakan oleh pinjaman online. Journal Evidence of Law, 3(3), 340–353.

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Wijoyo, G. W., dkk. (2024). Analisis perkembangan keamanan siber dampak dari kebocoran data Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya. Journal of Information System and Computing, 2(1), 27–41.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Ismaidar Ismaidar, & Rifqi Fairuz Ula. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen dalam Perspektif Hukum Pidana Siber di Indonesia. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 44–51. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.1802