Penerapan Mediasi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial

Authors

  • Josep Linsaner Diadema Universitas Udayana
  • I Dewa Gede Dana Sugama Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.216

Keywords:

mediation, defamation, social media

Abstract

This study aims to examine how mediation is used in defamation cases that involve social media. With a normative legal perspective, this study employs a descriptive qualitative methodology. In order to analyze the phenomena and draw conclusions, this study's analysis technique involves looking at phenomena through the lens of already-existing library sources. The study's findings demonstrate how efforts to resolve criminal cases through non-litigation methods such as penal mediation can stifle efforts to resolve cases legally, leading to the imposition of criminal penalties. Keeping in mind that the goal of updating Indonesia's national criminal code is not just to exact revenge or retaliation (retributivism), but rather to resolve or repair the effects of a conflict or crime. In addition, penal mediation as a means of settling cases outside the court (non-litigation) can be a solution to overcoming the problem of overcapacity that is commonly experienced by correctional institutions in Indonesia.

References

Buku

Abbas, Syahrizzal. 2011. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 68.

Alkostar, Artidjo. 2010. Peran dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FH UII Press,Yogyakarta, h. 83.

Anwar , Yesmil dan Adang. 2011. Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Movement,Rutgers University Press. Covey. 1994. The Sevem Habits of Highly Effecive People (terjemah n), Covey Leadership Center, Canada, p. 9.

Dewi. DS. dan Fatilah A. Syukur. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Komponen & Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Widya Anak Indonesia, Indie Depok. Padjajaran, Bandung, h. 23.

Jurnal

Ahmad, Amar. 2012. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi: Akar Revolusi dan Berbagai Standarnya”, Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 13, No. 1

Amin, Rahman Muhammad Fikri Ali Aziz, dan Iren Manalu.2020. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat”, Krtha Bhayangkara, Vol. 14 No.1

Asiah, Nur. 2016. “Istishlah Dan Aplikasi nya Dalam Penetapan Hukum Islam”, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2

Mahar diawan Putra. 2018. “Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan teknologi”, Jurnal Morality Volume 4

Prastya, Shah Rangga Wira. 2015. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”,E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02

Rajab, Achmadudin. 2017. “Urgensi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna Membangun Etika Bagi Pengguna Media”, Jurnal Legislasi Indonesia,vol. 14 No.04

Rahayu, Sri. 2020. “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan”, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September (2014). Samudra, Anton Hendrik. “Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, Vol. 50, No.1

Rahman, I., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Murty, H.(2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan dalam Persepektif UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Transparansi Hukum,Vol.2(No.2).

Sari, A. G., Bahroni, A.& Murty, H. (2020). Perlindungan Bagi Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Ditinjau Dari Hukum Positif. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 122. Setiono,G.C.(2018). Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yuridis Terhadap jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Transparansi Hukum, Vol.1 (No.1).

Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2018).Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyb rbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No.2).

Wibowo, Ari. 2012. “Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia,I jurnal Pandecta”,Vol.i7,iNo.i1

Zainal, Asrianto. 2016.”Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana”.Jurnal Al-Adl. Vol 9 No.1

Internet

Burhan Dahlan,“Peranan Hakim Agung Sebagai Pembarui Hukum Untuk Mewujudkan Pengadilan Yang Bersih”, Makalah. Diakses melalui http://www.dilmiltama.go.id/home/pidf/PERANAN%20MAHKAMAH%2i0AGUNG%20DALAM%20MENUJiU%20PEMBAHARUAN%20PERA

DelikiPenghinaanihttp://www.negarahukum.com/hukum/delikpenghinaan.htmli,idiaksesipadatanggali1iDesemberi2022MemahamiiHukumiPencemaraniNamaiBaikihttp://aceh.triunnews.com/2016/10/26/memahami-hukum-pencemaran namabaik?page=allidiaksesipadaitanggali1iDesemberi2022

Tjipta Lesmana,“Pencemaran Nama baik dan Kebebasan Persiantara Indonesia dan Amerika”, Erwin-Rika Press, Jakarta, 2005

Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

LNRI Tahun 1999 Nomor 166, TLNRI Nomor 3887

Published

2024-05-04

How to Cite

Josep Linsaner Diadema, & I Dewa Gede Dana Sugama. (2024). Penerapan Mediasi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 1(2), 71–81. https://doi.org/10.62383/sosial.v1i2.216