[1]
Anton Sujarwo Dunggio et al. 2025. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora. 2, 2 (Apr. 2025), 01–12. DOI:https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1455.