[1]
Aria Wirajuna et al. 2025. Konsekuensi Hukum Terhadap Kreditor Pailit Yang Tidak Mendaftarkan dan Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Kepada Kurator Dalam Proses Verifikasi Piutang Kepailitan. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora. 2, 1 (Mar. 2025), 302–309. DOI:https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1425.