Integrasi Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Konstitusi Indonesia: Implikasi terhadap Perlindungan Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v1i4.931Keywords:
pancasila, legal system, constitution, customary law, legal protectionAbstract
This research discusses the integration of Pancasila values in the Indonesian constitutional legal system and its implications for the protection of customary law. Pancasila as the basis of the state and the source of all sources of law in Indonesia plays an important role in shaping applicable legal norms. In the context of customary law, the values of Pancasila must be reflected in legislation and policies governing indigenous peoples. This article highlights the importance of a comprehensive understanding of Pancasila values to ensure indigenous peoples’ rights are protected in a fair and sustainable manner. This research uses a normative juridical approach by analyzing relevant laws and regulations, literature studies, and legal documents. The results of the study show that although there has been formal recognition of customary law in the constitution and various laws, its implementation still faces challenges, especially related to conflicts of interest between the interests of the state, the market, and indigenous peoples. This article concludes that the integration of Pancasila values in the constitutional legal system should be strengthened through more inclusive and equitable policies, as well as more effective legal protection mechanisms for indigenous peoples.References
“Globalisasi dan Dampaknya terhadap Hukm Adat di Indonesia,” Jurnal Globalisasi dan Hukum, vol. 5, no. 1, 2021, hlm. 45-59.
“Pancasila dalam Konteks Perlindungan Hukum Adat: Perspektif Kontemporer,” makalah pada Seminar Nasional Hukum Adat, Bandung, 2024.
“Regulasi Kontemporer dan Implikasinya terhadap Hukum Adat di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Sosial, vol. 12, no. 3, 2022, hlm. 200-215.
Aditya, N. (2022). “Integrasi Nilai Pancasila dalam Hukum Adat: Perspektif Teori dan Praktik.” Jurnal Studi Hukum, 52(1), 56-70.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ananda Megha Wiedhar Saputri. 2022. Analisis Kritis Perkawinan Yang Dilarang Di Indonesia Ditinjau Dari Fiqih Perbandingan Mazhab. Jumal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali Vol. 6, No. 1, 2022, hìm. 61.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Bayu Assri Novianto. 2023, Nilai-Nilai Pendidikan Fiqih Dalam Kitab Nurul Burhan Karya Syaikh Muslih Bin Abdurrahman Al Maragi. Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 5. Nomor 1 Tahun 2023. E-ISSN: 2685-936X dan P-ISSN: 2685-9351 Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Hal 1181.
Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Analisis Wewenang Polri Dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Hak Asasi Manusia 2014. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Nadia Khoirotun Nihayah, Alfina Arga Winati 2023. Analisis Kawin Paksa Dalam Perspektif Hukum Islam. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Volume 9, Nomor 2, Oktober 2023. Hal. 144-145.
Aminuddin, M. (2020). Perlindungan Hak-Hak Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Perspektif dan Praktik. Surabaya: Penerbit Airlangga University Press.
Budi, Y. (2023). "Kesadaran Hukum Adat dan Pancasila: Studi Kasus Pembuat Kebijakan." Majalah Hukum dan Politik, 20(4), 70-85.
Budiman, Arief. Pancasila dan Hukum Adat. Jakarta: Penerbit Jurnal Hukum, 2021.
Budiono, L. (2019). "Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Nasional." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(2), 94-11.
Forum Masyarakat Adat Nusantara. (2021). Studi Kasus: Implementasi Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Forum Masyarakat Adat Nusantara
Greenpeace Indonesia. (2022). Hak-Hak Masyarakat Adat dan Perlindungan Lingkungan. Jakarta: Greenpeace Indonesia
Hadi, P. (2022). “Pancasila dan Hukum Adat: Studi Kasus di Kawasan Papua.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 46(2), 233-250.
Hadi, S. (2020). "Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pengambilan Keputusan: Keterbatasan dan Usaha Perbaikan." Kebijakan dan Administrasi Publik, 8(3), 90-105.
Kurniawan, T. (2023). “Penegakan Hukum dan Prinsip Pancasila dalam Perlindungan Hak Adat.” Jurnal Hukum Nasional, 12(1), 25-40.
Lestari, M. (2021). “Pendidikan Hukum Adat dan Kesadaran Pancasila: Strategi dan Tantangan.” Jurnal Pendidikan Hukum, 9(3), 75-90.
Lubis, A. R. (2020). Pancasila sebagai Dasar Negara dan Implementasinya dalam Sistem Hukum Nasional. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.
Mahmud, A. (2021). Integrasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Hukum Nasional. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada.
Nugroho, F. (2021). “Perlindungan Hak-Hak Adat dan Peran Pancasila dalam Hukum Nasional.” Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 49(2), 144-159.
Peraturan dan kebijakan terkait otonomi daerah dan pencegahan diskriminasi.
Peraturan mengenai pemilihan umum dan pembentukan partai politik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. (2017). Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. (2014). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. (2012). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Prabowo, H. (2018). Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.
Prasetyo, H. (2020). "Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Pengambilan Kebijakan: Studi Kasus di Nusa Tenggara." Jurnal Hukum Sosial, 18(3), 78-95.
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK). (2023). “Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat: Tinjauan Regulasi dan Implementasi.” Diakses dari [www.pshk.or.id](http://www.pshk.or.id).
Puspa, A. (2022). "Hak-Hak Masyarakat Adat dan Pembangunan Ekonomi: Konflik dan Penyelesaian." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(2), 45-60.
Santoso, B. (2020). “Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan dan Hak-Hak Masyarakat Adat.” Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, 11(4), 100-115.
Sari, R. (2018). "Prinsip Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat: Konsep dan Implementasi." Jurnal Studi Hukum, 15(4), 112-127.
Sari, R. (2021). "Penegakan Hukum Adat di Indonesia: Tantangan dan Solusi." Jurnal Penegakan Hukum, 10(1), 30-50.
Slamet, M. (2018). Hukum Adat dan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Suharto, E., Hukum Adat Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya, Penerbit Akademika, 2019, hlm. 80-102.
Sumarsono, R. (2019). Hak-Hak Adat dalam Konteks Hukum dan Sosial Indonesia. Jakarta: Penerbit Pustaka Obor.
Suryadinata, L. (2019). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Sutrisno, E. (2021). “Menegakkan Keadilan Sosial dalam Hukum Adat: Peluang dan Tantangan.” Jurnal Kajian Pembangunan, 51(4), 310-326.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang terkait jaminan sosial dan kesejahteraan.
Wahyu, B. (2021). “Reformasi Hukum Adat di Indonesia: Keterkaitan dengan Nilai-Nilai Pancasila.” Jurnal Studi Sosial dan Hukum, 50(1), 112-127.
Widodo, S. (2020). “Implementasi Prinsip Keadilan Sosial dalam Perlindungan Hukum Adat di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, 47(3), 202-220.
Wijaya, A. (2022). “Mekanisme Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pengambilan Keputusan Publik.” Kebijakan Publik dan Administrasi, 14(2), 50-65.
Yulianto, B. (2019). Hukum Adat dan Pembangunan Nasional. Surabaya: Penerbit Tunas Abadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



