Tindak Pidana Kekerasan dalam Pacaran Serta Bentuk Pertanggungjawabanya
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.507Keywords:
Violence in Dating, Accountability, Criminal actAbstract
The research results show that perpetrators of criminal acts of dating violence in the jurisdiction of the Gorontalo City Police are subject to criminal liability as regulated in Article 351 of the Criminal Code as simple assault or Article 466 of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Code of Laws. Criminal law as the latest Criminal Code. So the perpetrator commits a violation of norms that is against the law. Factors that cause violence in dating in the Gorontalo City Police jurisdiction are: personality factors, violence in dating can be caused by the personality of the perpetrator himself; the factor of the victim being dependent on his partner, the victim being dependent on the perpetrator, the perpetrator naturally feels that whatever the perpetrator does will still be forgiven by the victim even if it is an act of violence; the influence of the family environment, when children witness aggression perpetrated by their parents, this can increase the likelihood of dating violence perpetrated by that individual; social influence, that being friends with friends who are often involved in violence can increase the risk of being involved in violence because there is the influence of social characteristics and motivation to commit violence itself; The influence of the place where violence occurs, the environment where violence occurs, which is mostly carried out in closed and quiet places, is a driving factor for this violence to continue to occur because the situation and conditions allow for violence to occur and the factor of gender inequality, violence in dating where the victims are more women, this is related to socio-cultural aspects that instill gender roles that differentiate men and women.
References
Antaranews. (2024, Februari 1). Psikolog: Remaja perlu waspadai kekerasan dalam pacaran. Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://www.antaranews.com/berita/217072/psikolog-remaja-perlu-waspadai-kekerasan-dalam-pacaran.
Budiastuti, S. R. (2018). Peran serta masyarakat dalam penanggulangan kekerasan dalam berpacaran. Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/sndms/article/view/2401.
Chandra, T. Y. (2022). "Hukum pidana". Jakarta: Sangir Multi Usaha.
Devi, C. N. (2019). "Kekerasan dalam pacaran (Studi kasus pada mahasiswa yang pernah melakukan kekerasan dalam pacaran)". Jurnal Bimbingan dan Konseling, Edisi 3 Tahun 2019, Universitas Negeri Yogyakarta. Diakses dari https://eprints.uny.ac.id/15685/.
Fadlian, A. (2020). "Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis". Jurnal Hukum Postitum, 5(2), 1-15.
Fathoni, M., Dewi, N. P. S., & Azhari, M. (2023). "Konvergensi simbolik Muslim dan Hindu dalam upacara Pujawali dan Perang Topat: Symbolic convergence of Muslims and Hindus in the Pujawali ceremony and the Topat War". Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi, 9(2), 1-9.
Hakim, L. (2020). "Asas-asas hukum pidana". Yogyakarta: Deepublish.
Hasanah, H. (2020). "Teknik-teknik observasi". Jurnal At-Taqaddum, 8(1), 1-10.
Hutagalung, S. M. (2019). "Penegakan hukum di Indonesia: Apakah Indonesia negara hukum?". Diakses pada 1 Februari 2024, dari http://ejournal.uki.ac.id/index.php/sp/article/view/465/352.
Indriyanti, K., Lisnawati, & dkk. (2022). "Kekerasan seksual". Bandung: Media Sains Indonesia.
Indriyanto S. A. (2020). "Korupsi dan hukum pidana". Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.
Ismail, D. E. (2009). "Penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup". Jurnal Legalitas, 2(1), 1-10.
Jainah, Z. O. (2012). "Penegakan hukum dalam masyarakat". Jurnal Hukum, 3(2), 1-10.
Joko S. (2019). "Kajian hukum pidana Indonesia". Jakarta: Kepel Press.
Kaluku, J. A. (2014). "Penggunaan hukum adat Bajo sebagai alternatif penyelesaian perkara anak pelaku tindak pidana kesusilaan". Jurnal Legalitas, 7(1), 1-10.
Kemenku. (2023). Pencegahan kekerasan seksual. Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3310.
Komnas Perempuan. (2022). Catatan tahunan. Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan-berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dankompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan.
Kornelius, M. A. (2020). "Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer". Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 1-15.
Mangesti, Y. A. (2024). "Membangun budaya anti kekerasan: Perspektif hukum". Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://www.kompasiana.com/yovitamangesti3767/6639b9a21470933a6d033812/membangun-budaya-anti-kekerasan-perspektif-hukum.
Melansari, K. (2019). "Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan". Jurnal Hukum, 14(28), 1-15.
Moho, H. (2019). "Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan". Jurnal Warta, 13(1), 1-10.
Nur Fadilah, S., Kamaluddin, & Sabaruddin. (2023). "Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian". Jurnal Pilar, 14(1), 1-15.
Pane, M. D. (2017). "Pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi: Alternatif pengganti pidana penjara dan pidana mati dalam perspektif pemberantasan korupsi". Bandung: Logos Publishing.
Parera, J. E., dkk. (2023). "Kekerasan dalam berpacaran (dating violence) terhadap remaja ditinjau dari perspektif hukum pidana". Jurnal Hukum, 12(2), 1-10.
Poerwandari, E. K. (2018). "Penguatan psikologis untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual: Panduan dalam bentuk tanya jawab". Jakarta: Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia.
Puluhulawa, J. (2016). "Reformulasi pengaturan aplikasi I-Doser sebagai narkotika digital". Arena Hukum, 9(3), 1-15.
Puluhulawa, M. R. U., et al. (2019). "Kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer oleh anak di kota Gorontalo". Jurnal Yuridis, 6(2), 1-15.
Raharjo, S. (2017). "Masalah penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis". Bandung: Sinar Biru.
Rosaliza, M. (2019). "Wawancara sebuah interaksi komunikasi dalam penelitian kualitatif". Jurnal Ilmu Budaya, 11(2), 1-10.
Setiawan, R., & Nurhidayah, S. (2018). "Pengaruh pacaran terhadap perilaku seks pranikah". Jurnal Soul, 1(6), 1-15.
Sherlina, J., & Tampi, B. (2021). "Pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan". Jurnal Hukum, 10(13), 1-15.
Sonata, D. L. (2019). "Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum". Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1-15.
Sugiyono. (2017). "Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D". Bandung: Alfabeta, CV.
Suryani, & Hendryadi. (2015). "Metode riset kuantitatif teori dan aplikasi pada penelitian bidang manajemen dan ekonomi Islam". Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Suyanto. (2018). "Pengantar hukum pidana". Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wahyuni, F. (2019). "Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia". Jakarta: PT Nusantara Persada Utama.
Wahyuni, W. (2022). "Pengertian kekerasan psikis sebagai tindak pidana". Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis-sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02/?page=2.
Wantu, F. M. (2011). "Idee des recht kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan implementasinya dalam proses peradilan perdata". Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wulandari, T. (2022). "5 Faktor yang memengaruhi penegakan hukum". Diakses pada 1 Februari 2024, dari https://www.detik.com/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



