Tindak Pidana Pembunuhan Studi Kasus Pengadilan Negeri Gorontalo Berdasarkan Analisis Kekuatan Autopsi Sebagai Alat Bukti

Authors

  • Nur’ Ain Tomayahu Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.491

Keywords:

Murder, post mortem, evidence, power of forensic autopsy

Abstract

Legislation regarding judicial examination procedures requires forensic experts, article 133 of the Criminal Procedure Code paragraph (1), explains that in the case of an investigator for the purposes of justice regarding a victim who has been injured, poisoned or died allegedly because of an incident which constitutes a criminal act, the judiciary has the authority to submit a request expert information. In medical experts, justice and other experts. Why do you need a forensic doctor? Because it is impossible for investigators, judges, prosecutors to know all the knowledge in the field of medicine which will later be used to deal with criminal cases related to the human body, for example: violence, murder, suicide. With this, the authorities will ask for help from a doctor as an expert witness, the doctor's testimony as an expert witness, the doctor's testimony is regulated by law. In handling murder cases, a forensic autopsy is needed which will provide clear information regarding criminal cases. Accordingly, a forensic autopsy will produce tools that can be used as evidence in deciding a case by a judge. With a forensic autopsy, the cause of a person's death will be known. Therefore, an autopsy is very much needed in the investigation of criminal acts of murder and during the trial process. This research aims to understand the process of proving the criminal act of murder in the Gorontalo District Court with case number 61/PID.B/2023/PN.GTO. and the use of autopsy evidence in the process of proving this research is analyzed normatively, namely research that analyzes the reciprocal relationship between legal facts and social facts which can be seen as independent variables and social facts as dependent variables. murder that was not accompanied by an autopsy.

References

Ahmad sofyan ( 2018) ajaran kausalitas hukum pidana ,prenadamedia group: jakarta.hlm 6

Ahmad yuduyanto (2020) ilmu kedokteran forensik,succopindo media pustaka : surabaya .hlm .2

Andi sofyan (2014) hukum acara pidana,prenamedia group: jakarta.hlm.20

Andin hamzah (1985) pengantar hukum indonesia,ghana indonesia : jakarta hlm.241

Bambang wuluyo (2002) pidana dan pemidanaan,sinar grafika: jakarta.hlm.33

Diah ayu siregar (2017) penggunaan alat bukti forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan, sumatra utara,universitas muhammadiyah,hlm 78

Difa danis ( 2009) kamus istilah kedokteran edisi ke 1 gitamedia press: jakarta hlm 66

Eddy o.s hiariej (2012) teori dan hukum pembuktian , erlangga, : jakarta hlm.52.

Fance m wantu ( 2011) hukum acara pidana. Dalam teori dan praktik. Reviva vendekia : Yogyakarta hlm.179.

Fenty U puluhulawa,DKK, (2023) Visum etrepertum sebagai alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Vol.1.No.2. hlm.2

Gerry muhamad riski,( 2008) KUHP dan KUHAP , permata press : jakarta.Hlm.246

Gerry muhamad rizki (2018).kuhp dan kuhap .permata press ; jakarta.hlm 247

Hari sasangka dan lily rosita (2003) hukum pembuktian dalam perkara pidana, mandar maju : bandung. Hlm 10

Hendra astrada (2017) skripsi: penerapan sangsi pidana oleh hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana, universitas muhamadiyah palembang,hlm 20

https;//plato.stanford.edu/enterites/evidence-legal

I made pasek diantha (2016) metedologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum,prenada median group,; jakarta.hlm 159.

Indra makie (2016) fungsi Autopsi forensik dan kewenagan kepolisian republik indonesia berdasarkan KUHAP. VOL. 5 NO.5.hlm 7

Ismu gunadi DKK,(2011) cepat dan mudah memahami pidana jilid 2 prestsi pustaka publisher : jakarta hlm.16

Khoirul rizal (2011) skripsi, kedudukan pembuktian Autopsi forensik dalam kasus pembunuhan,Hlm 14.

Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang –Undang Hukum Pidana

Krahe,b, perilaku agresif (2005) buku panduan sosiologi sosial rangkang education dan pukap indonesia : yogyakarta.hlm 22

M, yahya harahap (2006) pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap ,pemeriksaan sidang pengadilan banding, kasasi dan peninjauan kembali,edisi ke 2, sinar grafika : jakarta. Hlm. 273

Maritiman prodjohamidjojo ( 1984) komentar atas kuhap , kitab undang- undang acara pidana , pradnya paramitha : jakarta .hlm 11

Minawir fuandy ( 2006) teori hukum pembuktian :pidana dan perdata, citra aditya :bandung,hlm 56.

Mushafi(2021)penerapan sanksi bagi santri bermasalah di pondok pesantren nurul jadid presfektif teori penegakan hukum lawrence m friedman.Vol. 08.No.02.hlm.8

Noor muhammad aziz. (2012) urgensi penelitian dan pengkajian hukum dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. Vol.1 No.1 .Hlm .8

Nur solikin (2019) hukum,masyarakat dan penegakan hukum , cv penerbit qiara media pasuruan,jawa timur,hlm 84

P.A.F lamintang (2012) kejahatan terhadap nyawa tubuh, dan kesehatan ,cetakan kedua,sinar grafika: jakarta hlm.1

Putusan pengadilan Negri gorontalo perkara 61/pid.b/2023/pn.gto

Putusan pengadilan negri nomor 777/pid.b/2016/pn.jkt.pst atas nama jesica kumala wongso

S,R sianturi (2012) asas- asas hukum pidana, rengkang education dan pukap indonesia: yogyakarta.hlm 22

Sandi yoedha mahadana (2015) skripsi: analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama, universitas jember,hlm 24.

Shalsabila puri maharani,DKK (2023) hak tersangka dalam meminta alat bukti Autopsi (visum etrepertum ) terhadap korban pembunuhan, VOL.1 No 1.Hlm .6

Silviramoda (2021) kekuatan pembuktian alat bukti visum etrepertum dalam tindak pidana pembunuhan diwilayah hukum pengadilan negri jambi, universitas jambi.hlm 65

Soeparmono (2016) keterangan ahli dan visum etrepertum dalam aspek hukum acara pidana .maju mundur : bandung hlm 58

Subekti (2010) hukum pembuktian ,pradaya paramitha : jakarta.hlm, 1

Sudikno mertokusmo (2011) hukum acara perdata, liberty,: yogyakarta.hlm 35

Surijin singh (2018) ilmu kedokteran forensik , sinar grafika : jakarta hlm 11.

Theodoraboleng,DKK, efektifitas hukum dalam tindakan Autopsi terhadap korban tindak pidana pembunuhan pada tingkat penyidik, VOL.2 NO.2 Hlm.8

Wicipto setiadil (2018) penegakan hukum. Kontribusi bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia : jakarta selatan.hlm 2

Widowati,DKK ( 2021) peran Autopsi forensik dan kolerasinya dengan kasus kematian tidak wajar , jurnal ilmu hukum , VOL.6. NO.1 Hlm, 3

Published

2024-07-01

How to Cite

Nur’ Ain Tomayahu, Suwitno Yutye Imran, & Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan Studi Kasus Pengadilan Negeri Gorontalo Berdasarkan Analisis Kekuatan Autopsi Sebagai Alat Bukti. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 104–116. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.491