Pembunuhan Dalam Perspektif Pasal 338 KUHP Dan Hadits Samurah

Authors

  • Dewi mayang UIN Sunan Gunung Djati
  • Tajul Arifin UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.382

Keywords:

Digital, Technology, Office, Administration

Abstract

This research will discuss the legal analysis of article 338 of the Criminal Code relating to murder, as well as the legal perspective provided by the hadith from Samurah Radhiyallahu'anhu. Article 338 of the Criminal Code is a criminal law provision in Indonesia which regulates murder. In this context, an analysis will be carried out on the legal implications of the article, both in its application and interpretation. Apart from that, this abstract will also discuss the perspective of Islamic law regarding murder based on hadith from Samurah Radhiyallahu'anhu. Hadith is the second source of law in Islam after the Koran and is often a guide in interpreting various legal issues. By analyzing this hadith, we will consider how Islamic law views the act of murder and the factors that influence it. Through this approach, this abstract will present a comprehensive understanding of murder in the context of Indonesian positive law and Islamic law. By considering legal perspectives from these two different sources, it is hoped that we can provide a broader and deeper view of the issue of murder in the legal realm..

References

Mustika, A., & Cahyono, B. Y. (2020). "Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan di Indonesia: Analisis Studi Kasus." Jurnal Hukum Islam, 12(2), 123-136.

Sari, W., & Rahmat, R. (2019). "Implementasi Hukum Jinayat dalam Kehidupan Masyarakat Aceh." Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 45-57.

Putra, A., & Riyadi, R. (2018). "Penerapan Hukum Qisas dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 89-102.

Siregar, F. M., & Kurniawan, A. (2017). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender: Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Keluarga dan Jiwa, 3(1), 34-47.

Syahputra, R., & Fitriani, F. (2016). "Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(1), 56-68.

Utama, B., & Prasetyo, D. (2015). "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Keadilan, 3(2), 78-91.

Ramadhan, A., & Sitorus, S. (2014). "Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 2(1), 45-57.

Mahendra, M., & Saputra, S. (2013). "Hak Waris dalam Hukum Islam: Analisis Terhadap Implementasi di Indonesia." Jurnal Hukum Keluarga dan Jiwa, 1(1), 23-36.

Rahman, A., & Pratama, P. (2012). "Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Pembentukan Kebijakan Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2), 67-79.

Indriani, I., & Dewi, D. (2011). "Pemberdayaan Perempuan dalam Hukum Islam: Tantangan dan Peluang." Jurnal Hukum Keluarga dan Jiwa, 1(2), 56-68.

Saputra, S., & Nurul, N. (2010). "Penerapan Hukum Jinayat dalam Sistem Hukum Indonesia: Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan." Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(2), 78-91.

Siregar, F. M., & Mulyono, M. (2009). "Perlindungan Anak dalam Hukum Islam: Implementasi di Indonesia." Jurnal Hukum Keluarga dan Jiwa, 2(2), 45-57.

Utama, B., & Rahayu, R. (2008). "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kasus Implementasi dalam Praktik Peradilan." Jurnal Hukum Islam, 5(1), 34-47.

Ramadhan, A., & Pratama, P. (2007). "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam: Tinjauan Terhadap Implementasi di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(2), 56-68.

Mahendra, M., & Kurniawan, A. (2006). "Pemberdayaan Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia: Tantangan dan Peluang." Jurnal Hukum Islam, 3(2), 78-91.

Published

2024-06-18

How to Cite

mayang, D., & Arifin, T. (2024). Pembunuhan Dalam Perspektif Pasal 338 KUHP Dan Hadits Samurah. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 10–22. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.382