Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Keadilan Transisional
(Transitional Justice)
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.278Keywords:
MK Decision No.006/PUU-IV/2006, Truth and Reconciliation Commission, Constitutional complaintsAbstract
Sikap pemerintah yang otoriter pada masa orde baru menimbulkan berbagai pelanggaran HAM berat. Setelah dimulainya era reformasi penegakan keadilan transisional (transitional justice) mulai mendapat perhatian pemerintah. Lembaga penegak HAM seperti Pengadilan Ham (2000) dan KKR (2004) menjadi jawaban atas keadilan transisional tersebut. Namun melalui putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 meniadakan lembaga KKR tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. MK sebagai salah satu lembaga kehakiman mengakui eksistensi penegakan HAM melalui putusan-putusan MK lainnya yang diduga adanya pelanggaran HAM dan isi muatan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional. constitutional complaint bisa menjadi salah satu sarana bagi korban dalam mencari keadilan.
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agustine, O. V. (2018). Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642. https://doi.org/10.31078/jk1539.
Ennöckl, D. (2020). Climate Change Litigation in Austria and Germany: Climate Change Litigation in Germany and Austria-Recent Developments. Carbon and Climate Law Review, 14(4), 306–313. https://doi.org/10.21552/CCLR/2020/4/9.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2019). Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Riau Law Journal, 3(1), 44. https://doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6252.
Herlinda, S. Ulfah, S, SP. & Almas, R, P, P. (2022). Rekonstruksi KKR Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Negara Terhadap Korban Pelanggaran Ham Berat. Jurnal Studia Legalia, 1(1), 29–53. https://doi.org/10.61084/jsl.v1i1.16.
Isra, S. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 11(3), 409. https://doi.org/10.31078/jk1131.
Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 90. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1509.
Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Ramadanty, S. N., & Tanbun, E. P. (2019). Constitutional Question : New Alternative to Protect Citizen’s Constitutional Right From Concrete Review in Indonesia. Negara Hukum, 10(1), 129–148. https://www.academia.edu/download/70084660/pdf.
Palguna, I. D. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) : Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter, M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putra, M. A. (2016). Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 9(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.600.
Sarkin, J. (2021). Why the Theory and Practice of Transitional Justice Needs to be Better Integrated in all Places around the World. Arab Center for Research &Policy Studies , 4(1), 39–55. https://www.jstor.org/stable/10.31430/almuntaqa.4.1.0039.
Soehalim, J. A. (2020). Pengembangan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penerapan Pengaduan Konstitusional Di Indonesia. Lex Administratum, Vol. VIII/No.1. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/28451/27807.
Subiyanto, A. E. (2016). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707. https://doi.org/10.31078/jk854.
Taniady, V., & Furqoni, L. (2022). Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Penerapan Constitutional Complaint dalam Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara. Journal of Judicial Review, 24(1), 135. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.6688.
Wahyudi, T. (2021). Bagaimana Kondisi HAM di Indonesia. https://www.kompasiana.com/teguh90/618d11e206310e5f4a2ece53/bagaimana-kondisi-ham-di-indonesia, diakses tanggal 27 Januari 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



