Urgensi Perjanjian Ekstradisi dalam Mengatasi Tindak Pidana Judi Online di Indonesia

Authors

  • I Kadek Agus Yudi Luliana Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v2i4.2726

Keywords:

Extradition, Jurisdiction, KUHP, Online Gambling, UU ITE

Abstract

This study aims to analyze the issue of online gambling in Indonesia and examine the urgency of extradition agreements as a legal instrument to prosecute online gambling operators who conduct their activities from abroad. Although gambling has been declared a criminal act under the Indonesian Criminal Code (KUHP) and the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law), its enforcement has not been effective due to the transnational nature of this crime, in which gambling operators run their platforms from other countries, placing them beyond the direct reach of Indonesian jurisdiction. The research employs a normative legal methodology, examining statutory regulations, principles of criminal law, and relevant legal literature. The objects of study include the 1945 Constitution, the Criminal Code, and the ITE Law as the legal foundations for combating online gambling, as well as provisions concerning extradition within the framework of international cooperation. The findings indicate that although Indonesia normatively possesses legal grounds to prosecute perpetrators abroad through the principles of personality and protection, implementation remains hindered by state sovereignty and jurisdictional limits. Government efforts to block gambling websites have proven ineffective, as new sites continually emerge. Therefore, extradition agreements are essential and urgent as a solution to overcome jurisdictional barriers, enabling the transfer of offenders to Indonesia for prosecution and ensuring state protection for citizens from the harmful impacts of online gambling.

References

Ashady. (2024). Cybercrime sebagai kejahatan dunia maya dalam perspektif hukum dan masyarakat. Jurisdische: Jurnal Penelitian Hukum, 1.

Burhanudin. (2008). Studi keamanan dan isu-isu strategis global (Cet. 1). Kantor LKPP Universitas Hasanuddin.

Hasan. (2018). Kejahatan transnasional dan implementasi hukum pidana Indonesia. Lex Crimen, 7.

Ini dia situs judi online yang diblokir Kominfo. (2024, Desember 23). Detik. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7402719/ini-dia-deretan-situs-judi-online-yang-diblokir-kominfo

Kalolo. (2016). Efektifitas perjanjian ekstradisi sebagai sarana pencegahan, pemberantasan dan penghukuman pelaku tindak pidana internasional. Lex et Societas, 4.

Kurniawan. (2021). Kejahatan Dunia Maya Pada Sektor Perbankan Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. Jurnal Pleno Jure.

Maringka. (2018). Ekstradisi dalam sistem peradilan pidana (Cet. 1). Sinar Grafika.

Mezak, M. H. (2006). Jenis, metode dan pendekatan dalam penelitian hukum. Law Review, 5. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Rizkita. (2023). Kebijakan hukum tentang perjudian online. Jurnal Komunikasi Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Samekto. (2009). Negara dalam dimensi hukum internasional. PT Citra Aditya Bakti.

Sitanggang, et al. (2023). Perkembangan judi online dan dampaknya terhadap masyarakat: Tinjauan multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

I Kadek Agus Yudi Luliana. (2025). Urgensi Perjanjian Ekstradisi dalam Mengatasi Tindak Pidana Judi Online di Indonesia . Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(4), 163–173. https://doi.org/10.62383/progres.v2i4.2726