Eksistensi Delik Konstitusional: Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.2142Keywords:
Constitutional Offense, Criminal Law, Constitutional LawAbstract
A constitutional offense constitutes a violation of the fundamental norms enshrined in the constitution, committed by public officials or state institutions. Such violations are not only political in nature but also carry juridical dimensions closely related to criminal law. This article aims to examine the existence and urgency of regulating constitutional offenses from two main perspectives: constitutional law and criminal law. The research employs a normative juridical approach, emphasizing conceptual analysis and relevant legal regulations. This study also highlights the necessity of integrating constitutional mechanisms with criminal law enforcement to establish a system of accountability that is fair, proportional, and upholds the rule of law. Harmonizing these two areas of law is crucial to preserving the supremacy of the constitution in the practice of state governance.
References
Alimuddin, A. (2004). Penerapan nilai hukum adat Siri’ Bugis Makassar dalam putusan pengadilan terhadap delik pembunuhan berlatar Siri’ di Sulawesi Selatan [Disertasi, Universitas Hasanuddin].
Antariksa, M. (2018). Iklan baris pada surat kabar yang memuat unsur pornografi dalam perspektif hukum pidana [Skripsi, tidak disebutkan institusi].
Arif, H. (2016). Rekonstruksi hukum tentang hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual (Kajian analisis yuridis-sosiologis Perppu No. 1 Tahun 2016 dalam perspektif kriminologi hukum). Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 14(1), 110–133.
Ariwafa, K. (2023). Pengembalian kerugian keuangan negara terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah dalam tindak pidana korupsi [Disertasi, Universitas Islam Indonesia].
Bawazir, F. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku penderita skizofrenia dalam perspektif hukum pidana di Indonesia [Disertasi, Universitas Jambi].
Duha, J. (2019). Kajian hukum atas penolakan permohonan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dalam delik kesusilaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016) [Disertasi, Universitas Medan Area].
Haekal, M. F. (2023). Analisis yuridis independensi hakim konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Studi kasus pemberhentian hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat) [Disertasi, Universitas Hasanuddin].
Kurnia, T. S., & MH, S. H. (2017). Penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia: Pilihan upaya hukum untuk reparasi terhadap korban. Citra Aditya Bakti.
Perwira, P. C. A. (2024). Konsep kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 [Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].
Rahman, R. (2023). Harmonisasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam politik hukum pidana Indonesia dan Malaysia [Disertasi doktor, tidak disebutkan universitas].
Rohman, K. H. (2023). Konstitusionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai organ konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 [Disertasi, Universitas Islam Indonesia].
Siahaan, M. (2010). Uji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan negara kita: Masalah dan tantangan. Jurnal Konstitusi, 7(4), 9–48.
Siregar, M. S. (2023). Pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengalihan uang hasil perdagangan narkoba dengan pembelian barang serta membagi uang tersebut ke beberapa rekening (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1832 K/Pid.Sus/2020) [Disertasi, Universitas Islam Sumatera Utara].
Situmeang, A., & Girsang, J. (2022). Efektivitas Undang-Undang ITE dalam menangani ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Batam. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 83–100.
Triputra, Y. A. (2017). Implementasi nilai-nilai HAM global ke dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(2), 279–300.
Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208–223.
Yolanda, R. B. (2024). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyertaan modal badan usaha milik desa dalam perspektif perundang-undangan [Disertasi, Universitas Jambi].
Yudi Krismen, U. S., & Sh., M. H. (2022). Sistem peradilan pidana Indonesia. PT Rajagrafindo Persada – Rajawali Pers.
Yusnanda, F. (2023). Pertanggungjawaban pidana prajurit TNI yang akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan cacat fisik (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Mil/2019) [Disertasi, Universitas Islam Sumatera Utara].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



