Implementasi Pasal 31 Ayat 2 Huruf C Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Terhadap Penyidikan Penganiayaan Akibat Minuman Keras Di Kepolisian Resor Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.180Keywords:
Article Implementation, Investigation, PersecutionAbstract
Implementation of article 31 paragraph 2 letter C of National Police Chief Regulation no. 12 of 2009 regarding the investigation of abuse due to alcohol at the Gorontalo Resort Police. The research used is Empirical Research, which is legal research that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation. The research results obtained by the author in conducting this research include the application of Article 31 paragraph 2 letter C of the National Police Chief Regulation no. 12 of 2009 at the Gorontalo Resort Police, it has been implemented but is still not able to be implemented optimally because it is seen from the immediate situation and conditions in the field which are not expected. This article has also been effectively implemented in investigations but will be implemented within existing provisions. In investigations, the process is not always handled based on the provisions in these regulations, because investigators carry out the investigation process based on the level of vulnerability and the potential to threaten public safety.
References
Adami Chazawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers
Agustin firmansyah dkk, 2022, “ tinjauan hukum implementasi diskresi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana”, Vol. 8 , No. 2
Barda nawawi arif , 1984 ,Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip , Bandung
Brigadir Dedi Umar Kasim, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “ , 25 Januari, Polres Gorontalo
Brigadir Jabal Nur, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “, 25 Januari, Polres Gorontalo
Bripka Bryan Taullaby, S.H, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “ , 25 Januari, Polres Gorontalo
Briptu Fany Dengo, 2024 , Hasil pembahasan penelitian,” hasil wawancara pribadi “, 25 Januari, Polres Gorontalo
Briptu Silvana Mooduto , S.H. , 2023 , Data kasus Penganiayaan yang bermasalah ,” hasil wawancara pribadi “, 19 mei, Polres Gorontalo
Briptu Silvana Mooduto , S.H. , 2023 , Hasil pembahasan penelitian ,” hasil wawancara pribadi “, 3 November , Polres Gorontalo
C.S.T.Kansil dkk, 2009, Tindak pidana dalam undang undang nasional, Jakarta
Cakra nuryadi, 2017, “Proses penyidikan terhadap tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anal, skripsi, Makassar”, Universitas Hasanuddin
Dian Ekawaty Ismail dkk, 2009, “ Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa melalui Mekanisme Praperadilan di Kota Gorontalo” , Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, jilid 21
Eddy O.S. Hiariej, 2015,” Hukum Acara Pidana”, Universitas Terbuka: Tangerang Selatan
Fence m. wantu, 2011, “idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan , Dan Kemanfaatan (Implementasi dalam proses Peradilan Perdata)”, Pustaka Belajar: Yogyakarta
Glenda Magdalena Lenti, 2018, “kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan menurut pasal 351 ayat 1- 5 kitab undang-undang hukum pidana”, Lex CrimenVol. VII, No.4
Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media, Bandung
Harjanti Setyo Rini, 2020, “Perilaku Kriminal Pada Pencandu Alkohol”, skripsi , Jawa Barat , Fakultas Psikologi , Universitas Gunadarma
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta
Made Adi Kusuma, 2013, “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Vol.2, No.1
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, jakarta : rineka cipta
P.A.F. Lamintang, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah kabupaten kudus, Undang-undang No. 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di kabupaten kudus , juni 2008 , kabupaten kudus
Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 januari 2020 , Nomor 130/PUUXIII/2015
Ronny Hanitijo, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Bandung
Satjipto Rahardjo, 1983, Aneka persoalan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung
TB News Kepulauan Riau, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/ , "Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Pada UU No.2 Tahun 2002” diakses pada hari selasa 16 januari 2024, Pukul 14.00 wita
Teguh Prasetyo, 2010, “Hukum Pidana”, Raja grafndo persada, Jakarta
Tri andrisman , 2009, “Hukum Pidana , Asas-Asas dan Dasar Aturan umum Hukum Pidana Indonesia” , universitas lampung
Universitas Jambi , https://www.unja.ac.id/problematika-penyidikan-menurut-kuhap/ ,” problematika penyidikan menurut KUHAP”, diakses pada rabu 7 juni 2023, pukul 01.00 wita
Vifi Swarianata dkk, 2022, “Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana melalui Prinsip Constante Justitie yang menjamin Kepuasan Justitiabelen”, jurnal IUS kajian hukum dan keadilan, Volume 10, Issue 3
Yusuf Qardhawi, 2000. “Halal Dan Haram”, Cet. 1.PT bina Ilmu, Surabaya,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



