Implementasi Pasal 31 Ayat 2 Huruf C Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Terhadap Penyidikan Penganiayaan Akibat Minuman Keras Di Kepolisian Resor Gorontalo

Authors

  • Swita Grenia Marsyanda Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Universitas Negeri Gorontalo
  • Vifi Swarianata Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.180

Keywords:

Article Implementation, Investigation, Persecution

Abstract

Implementation of article 31 paragraph 2 letter C of National Police Chief Regulation no. 12 of 2009 regarding the investigation of abuse due to alcohol at the Gorontalo Resort Police. The research used is Empirical Research, which is legal research that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation. The research results obtained by the author in conducting this research include the application of Article 31 paragraph 2 letter C of the National Police Chief Regulation no. 12 of 2009 at the Gorontalo Resort Police, it has been implemented but is still not able to be implemented optimally because it is seen from the immediate situation and conditions in the field which are not expected. This article has also been effectively implemented in investigations but will be implemented within existing provisions. In investigations, the process is not always handled based on the provisions in these regulations, because investigators carry out the investigation process based on the level of vulnerability and the potential to threaten public safety.

References

Adami Chazawi, 2013, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers

Agustin firmansyah dkk, 2022, “ tinjauan hukum implementasi diskresi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana”, Vol. 8 , No. 2

Barda nawawi arif , 1984 ,Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip , Bandung

Brigadir Dedi Umar Kasim, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “ , 25 Januari, Polres Gorontalo

Brigadir Jabal Nur, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “, 25 Januari, Polres Gorontalo

Bripka Bryan Taullaby, S.H, 2024 , Hasil pembahasan penelitian, ” hasil wawancara pribadi “ , 25 Januari, Polres Gorontalo

Briptu Fany Dengo, 2024 , Hasil pembahasan penelitian,” hasil wawancara pribadi “, 25 Januari, Polres Gorontalo

Briptu Silvana Mooduto , S.H. , 2023 , Data kasus Penganiayaan yang bermasalah ,” hasil wawancara pribadi “, 19 mei, Polres Gorontalo

Briptu Silvana Mooduto , S.H. , 2023 , Hasil pembahasan penelitian ,” hasil wawancara pribadi “, 3 November , Polres Gorontalo

C.S.T.Kansil dkk, 2009, Tindak pidana dalam undang undang nasional, Jakarta

Cakra nuryadi, 2017, “Proses penyidikan terhadap tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anal, skripsi, Makassar”, Universitas Hasanuddin

Dian Ekawaty Ismail dkk, 2009, “ Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa melalui Mekanisme Praperadilan di Kota Gorontalo” , Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, jilid 21

Eddy O.S. Hiariej, 2015,” Hukum Acara Pidana”, Universitas Terbuka: Tangerang Selatan

Fence m. wantu, 2011, “idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan , Dan Kemanfaatan (Implementasi dalam proses Peradilan Perdata)”, Pustaka Belajar: Yogyakarta

Glenda Magdalena Lenti, 2018, “kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan menurut pasal 351 ayat 1- 5 kitab undang-undang hukum pidana”, Lex CrimenVol. VII, No.4

Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media, Bandung

Harjanti Setyo Rini, 2020, “Perilaku Kriminal Pada Pencandu Alkohol”, skripsi , Jawa Barat , Fakultas Psikologi , Universitas Gunadarma

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta

Made Adi Kusuma, 2013, “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Vol.2, No.1

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, jakarta : rineka cipta

P.A.F. Lamintang, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika

Peraturan kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah kabupaten kudus, Undang-undang No. 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di kabupaten kudus , juni 2008 , kabupaten kudus

Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 januari 2020 , Nomor 130/PUUXIII/2015

Ronny Hanitijo, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Bandung

Satjipto Rahardjo, 1983, Aneka persoalan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung

TB News Kepulauan Riau, https://tribratanews.kepri.polri.go.id/ , "Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Pada UU No.2 Tahun 2002” diakses pada hari selasa 16 januari 2024, Pukul 14.00 wita

Teguh Prasetyo, 2010, “Hukum Pidana”, Raja grafndo persada, Jakarta

Tri andrisman , 2009, “Hukum Pidana , Asas-Asas dan Dasar Aturan umum Hukum Pidana Indonesia” , universitas lampung

Universitas Jambi , https://www.unja.ac.id/problematika-penyidikan-menurut-kuhap/ ,” problematika penyidikan menurut KUHAP”, diakses pada rabu 7 juni 2023, pukul 01.00 wita

Vifi Swarianata dkk, 2022, “Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana melalui Prinsip Constante Justitie yang menjamin Kepuasan Justitiabelen”, jurnal IUS kajian hukum dan keadilan, Volume 10, Issue 3

Yusuf Qardhawi, 2000. “Halal Dan Haram”, Cet. 1.PT bina Ilmu, Surabaya,

Downloads

Published

2024-04-23

How to Cite

Swita Grenia Marsyanda, Dian Ekawaty Ismail, & Vifi Swarianata. (2024). Implementasi Pasal 31 Ayat 2 Huruf C Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Terhadap Penyidikan Penganiayaan Akibat Minuman Keras Di Kepolisian Resor Gorontalo. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 80–90. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.180