Perlindungan Hukum Pidana terhadap Jurnalis Ni Luh Anggela yang Mengalami Doxing oleh Akun @Greschinov di Media Sosial Instagram

Authors

  • Rijal Apriani Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1637

Keywords:

Doxing, Criminal Law Protection, Personal Data

Abstract

In the ever-evolving digital age, the dissemination of personal information through social media has become an important issue, especially for journalists. One form of crime that has emerged is doxing, which is the collection and publication of a person's personal data for the purpose of intimidation. The doxing case against Ni Luh Anggela, a journalist in Indonesia, by the Instagram account @greschinov, is in the spotlight because it shows the vulnerability of journalists to cyber attacks. This study aims to analyze the criminal law protection available to Ni Luh Anggela and the legal steps she can take. The method used is normative juridical with a statutory approach and literature study. The results showed that the act of doxing by @greschinov fulfilled the elements of a criminal offense according to the Electronic Information and Transaction Law and the Personal Data Protection Law.

References

Masidin, dan Askin, Moh. 2023. Penelitian Hukum Normatif, Analisis Putusan Hakim. Jakarta. Penerbit : Kencana.

Armando, M. A. C., & Soeskandi, H. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Para Pelaku Doxing Menurut UU ITE dan UU PDP. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 559-568.

Nastiti, F. K. (2023). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang Mengalami Doxing oleh Akun Uiicantikganteng di Platform Instagram (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2442-2456.

SYAVIRA, A. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Doxing (Studi Pada Polda Metro Jaya).

Tiffani, S. (2024). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus@ farida. nurhan dan@ codebluuuu). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 291-300.

Uweng, I. S., Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2023). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 168-179.

AJI Jakarta (2024) AJI Jakarta Kecam Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia, AJI Jakarta. Available at : https://ajijakarta.org/2024/06/26/aji-jakarta-kecam-doxing-terhadap-jurnalis-bisnis-indonesia. Diakses pada 8 Desember 2024.

Hukumonline. (2023). Mengenal Doxing dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Available at : https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-doxing-dan-penegakan-hukumnya-di-indonesia. Diakses pada 8 Desember 2024.

Pratama, F. A. (2024) AJI Jakarta Kecam Doxing yang Dialami Jurnalis Bisnis Indonesia, tirto.id. Tersedia di : https://tirto.id/aji-jakarta-kecam-doxing-yang-dialami-jurnalis-bisnis-indonesia-gZ3r. Diakses pada tanggal 9 Desember 2024

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Rijal Apriani. (2025). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Jurnalis Ni Luh Anggela yang Mengalami Doxing oleh Akun @Greschinov di Media Sosial Instagram. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 90–103. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1637