Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah Kavling Perumahan yang Menjadi Objek Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1585Keywords:
Legal Protection, Land Deed Official (PPAT), Transfer of Land Rights, Land Residential LandAbstract
This study aims to analyze the legal protection of Land Deed Officials (PPAT) in the transfer of rights over residential land parcels that become objects of disputes. Residential land parcels are often involved in disputes that include claims from parties who feel aggrieved, even though the transfer of rights has been carried out legally by PPAT. In this research, the author explores the role of PPAT, the factors causing disputes, and the legal protection for PPAT in cases of land disputes. The methodology used is a normative juridical approach with descriptive analysis of the applicable laws and regulations, as well as a case study of land disputes involving PPAT. The findings of this study highlight the importance of clear legal protection for PPAT in dealing with land disputes, even though they have followed the procedures as prescribed by the law.
References
Ariyanto, D. (2022). Klaim ganda kepemilikan tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal Hukum & Tanah, 9(1).
Hidayat, A. (2023). Integrasi data pertanahan dan perlindungan PPAT di era digital. Jurnal Sistem Pertanahan Indonesia, 6(1).
Hidayat, A. (2024). Penerapan sertifikat tanah elektronik dan tantangannya dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Sistem Informasi Pertanahan, 6(1).
Kementerian ATR/BPN. (2021). Laporan evaluasi sengketa tanah di wilayah perkotaan. Jakarta.
Nurhayati, L. (2020). Perlindungan hukum profesi PPAT: Perspektif etika dan kode etik notariat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nugroho, B. (2020). Kepastian hukum PPAT dalam sengketa peralihan hak. Dalam Prosiding Seminar Nasional Agraria Universitas Airlangga.
Nugroho, R. (2020). Edukasi hukum tanah kavling bagi masyarakat di perumahan baru. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Pertanahan, Universitas Gadjah Mada.
Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengadilan Negeri Bekasi. (2019). Putusan No. 123/Pdt.G/2019/PN.Bks: Sengketa sertifikat ganda di Perumahan Jatibening. SIPP Mahkamah Agung RI. Diakses 2024.
Rahmawati, S. (2022). Tanggung jawab PPAT dalam transaksi tanah bermasalah. Jurnal Hukum Tanah dan Pertanahan, 5(2).
Rahmawati, S. (2023). Administrasi pertanahan dan peran PPAT dalam mencegah sengketa. Jurnal Hukum Agraria, 5(2).
Sudarsono. (2021). Hukum agraria Indonesia: Dalam teori dan praktik (Cet. ke-4). Jakarta: Rajawali Pers.
Suyitno, E. (2020). Hukum pertanahan dan PPAT: Antara kewenangan dan tanggung jawab hukum (hlm. 89). Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wibowo, A. (2023). Hukum pertanahan kontemporer di era digital (hlm. 67–69). Yogyakarta: Deepublish.
Yustitia, D. (2022). Tanggung jawab hukum PPAT dalam peralihan hak atas tanah (hlm. 102–103). Malang: Setara Press.
Yustitia, D. (2022). Tanggung jawab hukum PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Malang: Setara Press.
Pengaruh verifikasi tanah terhadap kepastian hukum. (2021). Jurnal Hukum dan Agraria, 6(1).
Peran PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah. (2023). Jurnal Hukum Agraria, 8(2).
Sengketa tanah kavling perumahan di Indonesia: Kasus dan penyelesaiannya. (2022). Jurnal Pertanahan Indonesia, 11(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



