Tanggung Jawab Notaris Terhadap Surat Keterangan Waris Tanpa Mencantumkan Salah Satu Ahli Waris dalam Pandangan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1455Keywords:
Inheritance, Civil , Code, HeirsAbstract
This study aims to ensure that heirs cannot be simply removed or not handed over to heirs who have rights. Because there are two types of heirs, this is regulated by the Civil Code, namely heirs based on marriage and descent, and heirs determined through a will. This study applies a normative approach, which focuses on literature studies in the field of law. Normative legal research examines legal behavioral products, such as laws, through normative case studies.
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana.
Aprilatama, M. Y. (2023). Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta keterangan waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris (Studi Putusan Nomor 9/Pdt. G/2021/Pn. Tgl). Universitas Islam Sultan Agung.
Aribowo, A. N. (2020). Kepastian hukum pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris tanpa dihadiri para saksi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(1), 85–102.
Bobihu, R., Dungga, W. A., & Sarson, M. T. Z. (2023). Akibat hukum terhadap penarikan kembali harta yang dihibahkan menurut KUH Perdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 198–209.
Budiono, M. A. (2005). Kamus lengkap bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung.
Djayanti, S. M. (2017). Tinjauan yuridis tentang penggunaan surat keterangan waris untuk pendaftaran tanah. Tadulako University.
Ghansham, A., & Kn, M. (2018). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia (Cetakan pertama). Jakarta: Prenada Media Group.
Magfira Ngabito, L. A., Junus, N., & Elfikri, N. F. (2024). Tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum kepemilikan hak atas tanah. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 54–63. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.246
Meliala, D. S. (2014). Hukum perdata dalam perspektif BW. Nuansa Aulia.
Mirza, D., Malik, R., Katjong, R. W., Katjong, R. K., Raudhoh, H. S., Kamilah, A., HR, M. A., Khairina, K., Dewi, C. I. D. L., & Putra, M. F. M. (2024). Hukum perdata: Perspektif hukum perdata di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Moechthar, O. (2017). Dasar-dasar teknik pembuatan akta. Airlangga University Press.
Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4).
Nevatiti, R. I., & Silviana, A. (2023). Analisis yuridis mengenai kewenangan dan tanggung jawab notaris terhadap pelayanan sosial. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(3), 652–660.
Nugraha, R. A., & Nelson, F. M. (2022). Kewenangan notaris dalam pembuatan surat keterangan waris untuk warga negara Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 8516–8526.
Sidik, M., Kasim, N. M., & Kamba, S. N. (2023). Penyelesaian sengketa jual beli tanah waris. Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (JUPENDIS), 1(3), 1–9.
Simanjuntak, P. S. H. (2017). Hukum perdata Indonesia. Kencana.
Suhartono, D. A. F., Azizah, N. N., & Wibisono, C. S. (2022). Sistem pewarisan menurut hukum perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(3), 204–214.
Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.
Tutik, T. T., & Febriana, S. (2010). Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka Publisher.
Wiratama, A., & Ishak, S. (2020). Akta pembagian hak bersama yang dibuat notaris berdasarkan surat keterangan waris palsu atau dipalsukan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 688 K/Pid/2017). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1093–1119.
Yoga, I., Maha, G. K. P., Kusumadara, A., & Kawuryan, E. S. (2018). Kewenangan notaris dalam pembuatan surat keterangan waris untuk warga negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 132–143.
Yustisia, T. V. (2016). Konsolidasi Undang-Undang Jabatan Notaris. VisiMedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



