Kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Pengawas Eksternal Berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Authors

  • Hanim Faizah Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1338

Keywords:

Non-Governmental Organizations, External Supervision, Village Revenue and Expenditure Budget, Transparency

Abstract

This thesis discusses the authority of Non-Governmental Organizations (NGOs) as external supervisors in the management of the Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) in Mlirip Village, Jetis District, Mojokerto Regency. The purpose of this study is to analyze the extent of the role of NGOs in supervising the management of village budgets, as well as to evaluate the effectiveness and obstacles faced by NGOs in carrying out their supervisory functions. This study uses a qualitative approach with a case study method, involving interviews, observations, and document analysis related to village budget management in Mlirip Village. The results of the study indicate that NGOs have the authority to supervise the planning, implementation, and accountability of the APBDes through various supervisory mechanisms, such as social audits, counseling, and advocacy. However, in practice, NGOs face various obstacles, including lack of community participation, limited resources, and bureaucratic obstacles. Nevertheless, the role of NGOs as external supervisors remains important to encourage transparency and accountability in village budget management, as well as to ensure that the village budget is used in accordance with the needs and objectives that have been set. This study is expected to contribute to the development of more effective village budget supervision mechanisms in the future.

 

Keywords: , , ,,.

References

Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Kencana Prenada Media Group.

Amirudin. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. PT Asdi Mahasatya.

Assadi, H., Dharmawan, A. H., & Adiwibowo, S. (2009). Independensi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di tengah kepentingan donor. Sodality, 3(2).

Asshiddiqie, J. (2006). Perihal undang-undang. Konstitusi Press.

Cholisin. (1998). Dinamika lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia dan kontribusinya terhadap perkembangan demokrasi. Informasi, 26(1).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2013). Dualisme penelitian hukum. Pensil Komunikasi.

Gaffa, A. (2002). Politik Indonesia: Transisi menuju demokrasi. Pustaka Pelajar.

Herdiansah, A. G. (2016). Peran organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menopang pembangunan di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 1(1).

Hikam, M. A. S. (1999). Demokrasi dan civil society. LP3ES.

Indrati, M. F. S. (2007). Ilmu perundang-undangan 2: Proses dan teknik pembentukannya. PT Kanisius.

Moleong, L. J. (2006). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. PT Raja Grafindo Persada.

Setiyono, B. (2013). Pengawasan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Media Presindo.

Sidharta, B. A. (2013). Meuwissen tentang pengembanan hukum, ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. PT Refika Aditama.

Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.

Soekanto, S. (1990). Polisi dan lalu lintas. Mandarmaju.

Soekanto, S. (1996). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Subekti, D. (2019). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam perspektif hukum administrasi. Jurnal Hukum dan Tata Negara, 23(4), 145-159.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Widodo, E. (2020). Peran lembaga swadaya masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jurnal Hukum Sosial, 12(2), 233-245.

Zalukhu, R. N. (2020). Analisis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Lauru I Afulu Kabupaten Nias Utara. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan. Retrieved from http://repository.umsu.ac.id (accessed November 10, 2024).

Downloads

Published

2025-02-11

How to Cite

Hanim Faizah, Subekti Subekti, & Ernu Widodo. (2025). Kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Pengawas Eksternal Berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(1), 226–242. https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1338