Tindakan Hukum Yang Di Lakukan Oleh Pelaku Usaha Terkait Kerugian Yang Di Akibatkan Oleh Orderan Fiktif
DOI:
https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.131Keywords:
Legal Protection, Business Actors, Fictitious OrdersAbstract
The purpose of this study leads to legal action that can be done by business actors related to losses caused by fictitious orders and legal protection against business actors in online buying and selling transactions Cash on Delivery (COD) payment methods. This type of research is a juridical normative research that leads to legal norms, legal principles and using the statute approach (legislation) and supported by the fact approach (the Fact Approach) and conceptual approach (concept approach). The results of the study that the form of legal protection against business actors who are harmed by consumers is in the form of compensation and/or sanctions against consumers when consumers still do not replace the losses as intended. Although Chapter 13 of the UUPK does not specify criminal sanctions against consumers in particular, this does not mean that consumers can avoid criminal sanctions. Criminal sanctions can be imposed against consumers if the consumer's actions have met the criminal elements. The legal action of business actors against consumers who make fictitious orders can then implement the principle of strict liability, business actors who feel aggrieved over the actions of consumers who are not responsible for the goods that have been ordered can demand compensation or compensation without having to dispute the presence or absence of elements of error on the part of consumers. The threat of punishment obtained against consumers who are proven to have committed fraud will be subject to imprisonment for a maximum of four years in accordance with Article 378 of the Criminal Code.. Therefore, it should pay more attention to legal certainty regarding legal protection not only to consumers but also to business actors. Because basically losses can not only be experienced by consumers but can also be experienced by business actors.
References
Abdul Kadir Muhammad. 2010. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Amalia, Ifada Qurrata A’yun.(2018). “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 Berdasarkan Pasal 1320 Dan 1338 Kuh Perdata.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1757
Andi Sry Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Andjani, Bunga, and Abraham Ferry Rosando. 2023. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order Fiktif.” Bureaucracy Journal 3, no. 1. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.211
Ardhinata, Ahliwan. 2015. Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online (Studi Kasus UD. Kuntajaya Kabupaten Gresik), JESTT. Vol.2 No.1
Ardhya, S. N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indonesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vo. 8 No. 2.
Ariyani E. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta Ombak.
Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Aulia Muthiah. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Bagus MBAB, I.G.N PW. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi yang Dilakukan Konsumen dengan Cara hit and Run. Kertha Semaya J Ilmu Huk. 2016;4(3).
Barkatullah, A. H. (2017). Hukum transaksi elektronik di Indonesia : sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia (M. Zulaeha (ed.); Cetakan 1,). Nusa Media.
Damar AM. Kasus Order Fiktif di Lazada Meluap, Warganet Ikutan Baper. Liputan6. Published 2018. https://www.liputan6.com/tekno/read/3236843/kasus-order-fiktif-di-lazada-meluap-warganet-ikutan-baper
Dananjaya, I. G. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Dewi EW.2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. 1. Graha Ilmu.
Dkk, Herman. 2023. PENGANTAR HUKUM BISNIS ONLINE. Edited by Moh Suardi. Cet 1. Sumatra Barat: CV. Azka Pustaka.
Dzulfaroh AN. Viral, Cerita Korban Penipuan Paket COD Fiktif, Ini Tanggapan Lazada. Kompas.com. Published 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/19/120000765/viral-cerita-korban-penipuan-paket-cod-fiktif-ini-tanggapan-lazada?page=all
Fitrah Akbar Citrawan. (2017). Hukum persaingan usaha; penerapan rule of reason dalam penanganan praktik kartel/ Fitrah Akbar Citrawan. Yogyakarta: Suluh media.
Haryanti, Tuti.(2021), “Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2. https://doi.org/10.31289/jiph.v8i2.5126
Jalaludin MR. Orderan Fiktif COD Terus Berdatangan, Perempuan di Sukabumi Ini Ketakutan, Merasa Diteror. TribunJabar.id. Published 2021. https://jabar.tribunnews.com/2021/09/17/orderan-fiktif-cod-terus-berdatangan-perempuan-di-sukabumi-ini-ketakutan-merasa-diteror
Kirana D, Indra. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha dan KonsumenDalam Transaksi Jual Beli Secara Online Dengan Pembayaran Melalui PayPal. Bandung: Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurniawan, Rasyid Reza. 2016. Tinjauan Yuiridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Secara Online di Olx.com dengan sistem Cash On Delivery (COD). Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
M. Arsyad Sanusi, 2013. “Transaksi Bisnis dalam E-commerce: Studi Tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Nomor 16
Meliala DS.2012. Penuntun Praktis Hukum Perjanjian Khusus. Cetakan pe. Nuansa Aulia
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Yunus, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani dan Gusti Khairina Shofia, 2018 .“Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go Food”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2 No. 1,
Muhammad. (2014). Etika Bisnis Islami. Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Muhtarom M.2014. Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Ramadhan IN. Teori Perilaku Konsumen. Accessed June 14, 2023. https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-bank-sentral/
Reza, Nafa Sofiana. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD) Di PT. Shopee Indonesia.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
Satriadin, Dhasep Aberta. 2013. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khiyar DalamJual Beli Sistem Cash On Delivery (COD) Studi Kasus: CODBarang- barang Bekas di Web Toko Bagus Wilayah Yogyakarta. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Setiawan Y, Hadiatmodjo BD, Ropii I.2017. Hukum Administrasi Pemerintahan. Edisi 1, C. Rajawali Pers.
Setiawan, I. K. O. (2018). Hukum perikatan (D. M. Listianingsih (ed.); Cetakan ke). Sinar Grafika.
Setiawan, Yudhi dkk. 2017. Hukum Administrasi Pemerintahan. Depok: Rajagrafindo Persada.
Shabur Miftah Maulana, 2016. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online”, Jurnal Administrasi Bisnis Nomor 29 Edisi, Desember Universitas Brawijaya.
Soedharyo Soimin,2016. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika,).
Sugesti, Ayu, Chory Ngurah Ardhya, Si Jodi Setianto, and Muhamad, 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja.” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum 3, no. 3 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/32862
Sulasi Rongiyati, 2019 “Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik”, Jurnal Negara Hukum Nomor 10.
Sutiyoso, Bambang. 2013. “Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Maknanya Bagi Para Pihak Yang Bersangkutan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art3
Tumpal Manik. (2018). “Analisis Peranan Sistem Informasi Akuntansi Dalam E-Commerces Terhadap Pengendalian Bisnis Online.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Finansial Indonesia 1, no. 2. https://doi.org/10.31629/jiafi.v1i2.1244
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 1, Nomor 1.
Yahman. (2014). Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Kencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



