1.
Ruth Tiur Jovita Kase, Rehnalemken Ginting. Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Jembatan [Internet]. 2025 Jan. 23 [cited 2026 Mar. 31];2(1):93-107. Available from: https://journal.lpkd.or.id/index.php/Jembatan/article/view/1281