Ruth Tiur Jovita Kase, and Rehnalemken Ginting. “Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktik Pengobatan Berbahaya”. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 2, no. 1 (January 23, 2025): 93–107. Accessed April 2, 2026. https://journal.lpkd.or.id/index.php/Jembatan/article/view/1281.