Ruth Tiur Jovita Kase, and Rehnalemken Ginting. “Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktik Pengobatan Berbahaya”. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, vol. 2, no. 1, Jan. 2025, pp. 93-107, doi:10.62383/jembatan.v2i1.1281.