[1]
Yosephine Adinda Dwika Sandra and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, “Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Harta Bersama Dan Hak Pada Suami Istri Sebagai Pelaku Usaha Persekutuan Komanditer (Cv)”, Jembatan, vol. 1, no. 3, pp. 126–137, Jun. 2024.