[1]
Ruth Tiur Jovita Kase and Rehnalemken Ginting, “Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya”, Jembatan, vol. 2, no. 1, pp. 93–107, Jan. 2025.