Shirena Putri Brilianty and Abraham Ferry Rosando (2024) “Akibat Hukum Mengenai Pencabutan Laporan Saat Pelaku Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana KDRT”, Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(2), pp. 306–318. doi: 10.62383/jembatan.v1i2.408.