Ruth Tiur Jovita Kase and Rehnalemken Ginting (2025) “Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya”, Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), pp. 93–107. doi: 10.62383/jembatan.v2i1.1281.