Ruth Tiur Jovita Kase, and Rehnalemken Ginting. 2025. “Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktik Pengobatan Berbahaya”. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 2 (1):93-107. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1281.