Ruth Tiur Jovita Kase, & Rehnalemken Ginting. (2025). Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 93–107. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1281