(1)
Ruth Tiur Jovita Kase; Rehnalemken Ginting. Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Jembatan 2025, 2, 93-107.