[1]
Roby Andika Harahap and Tri Reni Novita 2026. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Kerusakan Lingkungan yang Mengakibatkan Bencana Banjir Bandang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. 3, 1 (Mar. 2026), 62–79. DOI:https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i1.2942.