[1]
Noviatul Hasanah 2024. Pertimbangan Hakim PN Banyuwangi dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulana Oleh Anak dibawah Umur: (Studi Putusan No 7/PID.SUS.A/2023/PN BYW). Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. 1, 4 (Dec. 2024), 181–193. DOI:https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.1307.