[1]
Rizki Maulana Efendi et al. 2025. Penerapan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang N0.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. 2, 1 (Feb. 2025), 181–191. DOI:https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1298.