[1]
Ruth Tiur Jovita Kase and Rehnalemken Ginting 2025. Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. 2, 1 (Jan. 2025), 93–107. DOI:https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1281.