Refleksi Kritis atas Perkembangan Ilmu Hukum Internasional di Indonesia dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu

Authors

  • Yokhebed Arumdika Probosambodo Universitas 17 Agustus Semarang

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.959

Keywords:

Filsafat Ilmu,  Ilmu Hukum, Internasional, Refleksi Kritis,

Abstract

Refleksi kritis atas perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia menurut sudut pandang filsafat ilmu menjadi hal yang penting untuk dikaji karena memberikan pemahaman mendalam tentang konsep, ruang lingkup, dan hubungan antara filsafat ilmu dan ilmu hukum internasional. Selain itu, tinjauan kritis terhadap perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia juga akan memunculkan pemahaman yang mendalam tentang keterbatasan, tantangan, serta implikasi filsafat ilmu terhadap praktik ilmu hukum internasional di Indonesia. Kajian ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan peninjauan kritis yang mendalam terhadap keterbatasan, tantangan, serta solusi yang dapat diusulkan dalam konteks perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan landasan yang kuat untuk menjalankan refleksi kritis atas perkembangan ilmu hukum internasional di Indonesia dari sudut pandang filsafat ilmu.

 

 

References

Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.

Darmawan, I., & Nugraha, R. S. (2021). IDEOLOGI PANCASILA SUATU REFLEKSI DAN PROYEKSI AKAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ALIRAN FILSAFAT HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE. PALAR (Pakuan Law review), 7(2), 174-193.

Kusumaatmadja, M. (2003). Pengantar hukum internasional.

Mushafi, M. (2020). Eksistensi Filsafat Hukum dan Kontribusinya Terhadap Hukum Nasional. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 4(1), 82-103.

PANGGABEAN, D. H., & SH, M. (2023). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni.

Pradhani, S. I. (2018). Konsepsi Manusia Indonesia Dalam Perspektif Ideologi Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(1), 48-62.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). UKI press, 2006.

Salsabila, S. FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM BERLANDASKAN PANCASILA.

Santhi, N. N. P. P., Tololiu, Y. G., & Anggara, B. (2023). Penegakan Hukum HAM di Indonesia dalam Perspektif Paradigma Keadilan Hukum Transendental. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 6(1), 82-103.

Simbolon, N. Y., & Sh, M. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Pengantar Ilmu Hukum, 87.

Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 341-354.

Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214-226.

Wajdi, M. F., Rohman, M. M., Timoera, D. A., Angraeni, N., Ambarita, L. M., Dwiprigitaningtias, I., ... & Sagena, U. (2023). PENGANTAR ILMU HUKUM (Pernormaan Aspek-Aspek Hukum dalam Cita Hukum Indonesia). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Wijaya, N. B. A. (2023). Peranan Teori Hukum pada Peradapan Digital Revolusi Industri 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2571-2585.

Yanto, A. (2021). Mazhab-Mazhab Hukum: Suatu Pengantar Memahami Dimensi Pemikiran Hukum. Penerbit Segap Pustaka.

Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2024-11-28

How to Cite

Yokhebed Arumdika Probosambodo. (2024). Refleksi Kritis atas Perkembangan Ilmu Hukum Internasional di Indonesia dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(4), 95–101. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.959