Analisis Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i1.95Keywords:
Constitutional Court, Decision Analysis, Legal Sovereignty, Special Electoral Court, Normative ApproachAbstract
This article conducts a normative analysis of the Constitutional Court's Decision No. 85/PUU-XX/2022 concerning the establishment of a special electoral court within the framework of legal sovereignty theory. The objective is to scrutinize the decision's compatibility with the principles of legal sovereignty, emphasizing the universal application of law. The normative method is employed, focusing on legal documents, statutes, and constitutional provisions. The study reveals that the decision's implications raise concerns regarding the universal enforcement of law in addressing complex electoral disputes. The absence of a special electoral court challenges the effective resolution of election-related issues. This analysis contributes to the ongoing discourse on the role of legal sovereignty in shaping the electoral dispute resolution system
References
Abdullah Marlang, dkk, 2011, “Pengantar Hukum Indonesia, AS Publishing, Makassar”, hlm 260.
Achmad Fauzan, 2009, “Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi,” (Jakarta; Kencana) hlm 9-10.
Amin Rais, Pengantar Dalam Demokrasi dan Proses Politik,LP3ES, Jakarta,1986 hlm. 5.
Aris Prio, 2022, “Hukum Konstitusi dan Pemilihan Umum”, (Cetakan Pertama, Pustaka Baru Press Yogyakarta), hlm. 284
Buana, M. S. 2021. Menimbang Lembaga Peradilan Khusus Pemilu: (Kalimantan selatan;Studi Perbandingan Hukum Tata Negara), hlm 7
Kriswantoni, S. 2018. “Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sejarah Nasional Indonesia Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi” Vol. 2 No. 2 Jurnal Sejarah, Pendidikan, dan Humaniora, hlm 6.
Lailam, T, 2011,“Pengawasan Yuridis dalam Rangka Mewujudkan Sistem Penyelenggaraan Negara yang Konstitusional”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 2 No. 1, hlm. 112.
Oktaviani, I. A., 2017, “Pengaruh Paktik Akuntabilitas, Conflict Of Interest Dan Penegakan Hukum Terhadap Potensi Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bulelang” jurnal ilmiah, vol.8 No.2, hlm 33
Rawis, J. A., Liando, D., & Pangemanan, F., 2019, “Efektivitas Metode Kampanye Debat Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2018”. Jurnal Eksekutif, Vol. 3 No. 3, hlm. 42.
Rois, I., & Herawati, R. 2018. “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu” Vol .7 No 2. Jurnal Magister Hukum Udayana. hlm. 268
Sri Hastuti Puspitasari, 2008. “Refleksi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum 2004”, Vol. 15 No. 3 Jurnal Hukum, hlm. 414
Sukriono, D. 2009. “Menggagas sistem pemilihan umum di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol 2 No 1. hlm 8.
Suparman, H. A, 2014, “Penegakan Hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 31 No. 2, hlm. 177.
Suparto, S., 2019, “Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam”, Jurnal-Hukum Islam, Vol.19 No.1, hlm. 134.
Triantini, Z. E. 2019, “Meta Konsep Kekuasaan dan Demokrasi Dalam Kajian Teori Politik”, Politea: Jurnal Politik Islam, Vol. 2 No. 2, hlm. 1-18.
Yanti, H. 2017, “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Dan Penyelesainnya Oleh Peradilan Tata Usaha Negara”, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 1, hlm. 75-93.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
PUTUSAN MK NO 38 /PHP.BUP-XVI/2018
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi Naggroe Aceh Darussalam
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



