Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Karya Sinematografi dalam Pembajakan Film pada Situs Streaming Ilegal
Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.922Keywords:
Legal Protection, Creators, Cinematographic Works, Piracy, Illegal Streaming SitesAbstract
Internet users in the use of information have given rise to two opposite sides, where on the one hand it is easier in terms of access and utilization of information, while on the other hand it causes various kinds of illegal acts, one of which is copyright infringement in the form of film piracy which is currently inserted through illegal streaming sites resulting in losses for the creators of cinematographic works. This of course violates the ITE Law and the Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights and the Minister of Communication and Informatics concerning the Implementation of Content Closure and/or User Access Rights, Copyright Infringement and/or Related Rights in Electronic Systems. This research is a normative juridical research using a legislative and conceptual approach, using legal materials from literature and the internet as a source of legal materials. The results of the study show: (1) The form of legal protection for the creators of cinematographic works in film piracy on illegal streaming sites is reviewed from the ITE Law in a preventive manner regulated in Articles 23-25, Article 25, Article 32 paragraphs (1) and (2) of the ITE Law and has been repressively regulated in Article 48 paragraphs (1) and (2) of the ITE Law and the Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights & the Minister of Communication and Information related to Content Closure. (2) The effectiveness of the legal protection provided by the government to the creators of cinematographic works in the piracy of films on illegal streaming sites provided by the government through the ITE Law and the Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights and the Minister of Communication and Informatics related to site blocking cannot be said to be effective until now because the legal factor itself has not sufficiently accommodated the protection of creators clearly in the event of film piracy on illegal streaming sites.
References
Buku
Atamasasmita, R. (2001). Reformasi hukum, hak asasi manusia & penegakan hukum. Bandung: Mandar Maju.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hariyani, I., Serfiyani, C. Y., & Serfiyanto, R. D. P. (2020). Buku pintar HAKI dan warisan budaya (Cet. ketiga). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harjono, Z. A., Imanullah, M. N., & Yuliati, S. W. (2019). Hukum acara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Malang: Setara Press.
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Harris, F., & Priambodo, B. (2008). Konstruksi hukum nama domain: Sebuah kepemilikan atau lisensi. Jurnal Legislasi Indonesia.
Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2018). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hutagalung, S. M. (2012). Hak cipta: Kedudukan & peranannya dalam pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Qustulani, M. (2018). Modul mata kuliah: Perlindungan hukum dan konsumen. Tanggerang: PSP Nusantara Press.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ramli, A. M. (2002). Cyber law: Suatu pengantar. Bandung: ELIPS II.
Siregar, N. F. (2018). Bahan ajar: Efektivitas hukum. Tanggerang: PSP Nusantara Press.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal/Karya Ilmiah
Arfiana, T. (2019). Tinjauan yuridis pelanggaran hak cipta atas film melalui aplikasi media sosial. Fakultas Hukum Universitas Riau.
Ariani, R. S., Ticoalu, L. D., & Wahyuni, H. S. (2021). Mengoptimalkan peran Badan Perfilman Indonesia: Analisis aspek hak cipta terhadap praktik siaran video ilegal. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum.
Arigayo, F. (2024). Implementasi Undang-undang Hak Cipta terkait sinematografi di Indonesia: Studi pustaka fenomena pembajakan pada websites streaming ilegal penyedia layanan video on demand. Universitas Islam Indonesia.
Astuti, R., & Marpaung, D. S. H. (2021). Perlindungan hukum pemilik hak cipta pembajakan karya sinematografi dalam grup chat pada aplikasi Telegram. Jurnal Kertha Semaya.
Dewi, O. S. (2022). Perlindungan hukum bagi karya pencipta di bidang sinematografi dengan adanya pembajakan pada aplikasi Telegram. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dharma, S. (2014). Perlindungan merek terdaftar dari kejahatan dunia maya melalui pembatasan pendaftaran nama domain. Jurnal Citra Hukum.
Elaises, R. S. (2023). Tanggung jawab perdata terhadap pelanggaran hak cipta atas tindakan pembajakan film melalui situs ilegal. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Diakses dari https://wnj.westscience-press.com/download.
Fadhil, A. S. (n.d.). Perlindungan hukum hak cipta sinematografi terhadap kegiatan download dan upload (Telaah penerapan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014). Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Jakarta.
Fanami, H. R. (2023). Perlindungan hukum bagi pencipta karya sinematografi terhadap pelanggaran hak cipta dari kegiatan streaming dan download gratis pada website ilegal. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Diakses dari http://digilib.uinkhas.ac.id/17461.
Iman, M., Fauziyah, & Anggraini. (2023). Model perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta film dari penyedia film gratis (Studi terhadap Putusan Perkara No.762/Pid.Sus/2020/PN.Jmb). Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Lusia, G. (2021). Perlindungan hukum pemegang hak cipta karya sinematografi terkait adanya dugaan pelanggaran hak ekonomi melalui aplikasi sosial media Telegram (Ditinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Universitas Tarumanegara.
Mauliddin. (2019). Perlindungan hukum bagi pencipta dan pembeli buku terkait hasil pelanggaran hak cipta. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Munadiah, A., Makmur, S., & Elda, T. (2021). Perlindungan hukum pemegang lisensi hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Journal of Legal Research UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nasikin, Z., & Hakim, A. R. (2018). Optimalisasi live audio streaming Shoutcast DNAS server dengan metode QOS di lingkungan radio komunitas kampus Polnesia. Prosiding Seminar Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Politeknik Negeri Samarinda.
Ningsih, A. S. (2019). Penegakan hukum hak cipta terhadap pembajakan daring. Jurnal Meta-Yuridis.
Riany, M., Sukmadilaga, C., & Yunita, D. (2021). Detecting fraudulent financial reporting using artificial neural network. Journal of Accounting Auditing and Business. Diakses dari http://jurnal.unpad.ac.id/jaab.
Sulaiman, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap pencipta karya sinematografi terkait pembajakan film pada situs online. Prosiding Ilmu Sosial dan Politik Universitas Dharmawangsa.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (2016). Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



