Efektivitas Penegakan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Udara Di Wilayah Industri

Authors

  • Syabilal Ali Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Adiatma Nugroho Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jimmi Dohar Pandapotan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.527

Keywords:

Environmental Law Enforcement, Air Pollution, Environmental Task Force

Abstract

Indonesia's land is not doing well now, because there is a lot of pollution, especially air pollution, which is very worrying. It was proven that in Jakarta in 2021, for 3 (three) days, the sky in Jakarta was covered with fog, which turned out to be pollution. It was created by the people of Jakarta, starting from factory fumes, then motor vehicle fumes. Based on the example above, there are actually regulations that regulate the monitoring and/or control of fumes coming out of factories or motorized vehicles, but up to now there are still many people being overlooked regarding air pollution. The method used in this research is normative juridical or library research, with a statutory approach to issues. That protection for the public against air pollution in general already exists in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management Jo. Government Regulation Number 41 of 1999 concerning Control of Air Pollution, but the implementation regarding law enforcement by Environmental Law Enforcers is not optimal, so there is a need for cooperation between the community and the government.

References

Akib, M., & Hum, M. (2019). Hukum lingkungan perspektif global dan nasional.

Amiruddin, A. Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. Ke-1). Raja Grafindo Persada.

Anam, S. (2017). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam penelitian hukum. Saplaw.Top.

Duppa, A., Daud, A., & Bahar, B. (2020). Kualitas udara ambien di sekitar industri Semen Bosowa Kabupaten Maros. Jurnal Kesehatan Masyarakat Maritim, 3(1).

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris.

Hamid, M. A. (2016). Penegakan hukum pidana lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian negara. Legal Pluralism, 6.

Hardjasoemantri, K. (1990). Hukum tata lingkungan.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi dan materi muatan.

Kurniawan, M. (2007). Pedoman naska akademik PERDA partisipatif. Kreasi Total Media.

Mangunsong, N., & Muttaqien, R. (2006). Teori umum tentang hukum dan negara. Nusamedia.

Mubarok, N. (2019). Penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 1–29.

Mulyani, S., Wijayanti, A., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance (perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI). Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 322–340.

Nhamo, G., & Muchuru, S. (2019). Climate adaptation in the public health sector in Africa: Evidence from United Nations Framework convention on climate change national communications. Jàmbá: Journal of Disaster Risk Studies, 11(1), 1–10.

Nugroho, W. (2013). Menyusun undang-undang yang responsif dan partisipatif berdasarkan cita hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3), 209.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Purba, L. S. L., & Harefa, N. (2020). Pengaruh kandungan oksigen udara sekolah terhadap konsentrasi belajar siswa. Jurnal EduMatSains, 4(2), 169–182.

Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Rifky, R. A., Musrini B, M., & Fitrianti F, N. (2021). Membangun data warehouse untuk menganalisa pola siswa yang mendaftar di ITENAS (Studi kasus Institut Teknologi Nasional Bandung). Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan, 8(1), 45–56. https://doi.org/10.33197/jitter.vol8.iss1.2021.715

Rosyadi, I., & Wulandari, I. P. (2021). Penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran udara akibat aktivitas industri di Kabupaten Gresik. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(2), 279–307.

Siregar, E. B. M. (2005). Pencemaran udara, respon tanaman dan pengaruhnya pada manusia.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sunarso, H. S., & SH, M. H. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.

Sundari Rangkuti, S. (2000). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Airlangga University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Published

2024-07-04

How to Cite

Syabilal Ali, Adiatma Nugroho, Jimmi Dohar Pandapotan, & Irwan Triadi. (2024). Efektivitas Penegakan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Udara Di Wilayah Industri. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(3), 195–211. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.527