Hambatan Pemberian Restitusi Bagi Anak Korban Pencabulan Dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN. Skt

Authors

  • Andini Salma Hapsari Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Riska Andi Fitriono Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.430

Keywords:

Restitution, Child Victims, Sexual Abuse

Abstract

With the times, the modus operandi of crime has also evolved. It’s characterized by crime victims who are currently not only limited to adults, but children are also often victims. One of the crimes that often befall children is sexual abuse. Indonesia as a state of law has attempted to protect children from crime, for example by establishing laws and regulations. One form of protection is by providing rights for child victims of criminal acts, one of which is the right to restitution. However, in practice, the provision of restitution hasn’t t been optimally implemented. The purpose of this research is to find out the causes of the provision of restitution that hasn’t been optimally implemented, especially in the case of Decision Number 133/Pid.Sus/2023/PN. This research uses empirical legal research methods with interview data collection techniques. Based on the results of the research, there are two factors that become obstacles in providing restitution for child victims. First, internal factors in the form of the absence of coercive rules if the perpetrator doesn’t pay restitution, administrative requirements for submitting restitution requests that burden the victim, and there are no rules that guarantee restitution is immediately paid by the perpetrator. Second, external factors in the form of the victim's lack of legal awareness and still focusing on punishing the perpetrator.

References

Alfian, R. (2021). Upaya pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (Suatu penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(3), Aceh Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Asner, M. A., & Thompson, G. L. (2013). Restitution from the victim’s perspective-recent development and future trends. Federal Sentencing Reporter, 26(1), October 2023.

Dewi, D. M. A. P., & Utama, I. M. A. (2018). Hak-hak anak sebagai korban dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak dikaitkan dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal Regional Hukum, October.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 2(2), July-December 2016.

Gosita, A. (1995). Masalah korban kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

ICJR. (2017). Implementasi PP restitusi anak korban butuh kemauan aparat penegak hukum. Retrieved from https://icjr.or.id/implementasi-pp-restitusi-anak-korban-butuh-kemauan-aparat-penegak-hukum/

INFID. (2022). Analisis tantangan implementasi dan kebutuhan operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Retrieved from https://ijsr.or.id/refleksi-penanganan-kekerasan-seksual-di-indonesia-indeksasi-terhadap-putusan-pengadilan-tahun-2018-2020

Ismail, M. (2023). Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Solo meningkat 69 kasus. Retrieved from https://timlo.net/baca/68719799543/kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-di-solo-meningkat-69-kasus/

KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak 9.588 Kasus Selama 2022. (2023). Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Neherta, M. (2017). Intervensi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Padang: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Salsabila, M. H. (2024). Tantangan restitusi sebagai perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Recidive, 13(1).

Sari, A. M. (2023). Restitusi: Pengertian, tujuan, bentuk dan ruang lingkup. Retrieved from https://fahum.umsu.ac.id/restitusi-pengertian-tujuan-bentuk-dan-ruang-lingkup

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Waluyo, B. (2011). Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika.

YLA. (2023). Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022

Published

2024-06-24

How to Cite

Andini Salma Hapsari, & Riska Andi Fitriono. (2024). Hambatan Pemberian Restitusi Bagi Anak Korban Pencabulan Dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN. Skt. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(3), 101–113. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.430