Pengaturan Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Dikawasan Perumahan Bibis Karah Surabaya

Authors

  • Makhfudz Hidayatullah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Sri Setyadji Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i2.404

Keywords:

Housing, Infrastructure, Facilities And Public Utilities

Abstract

Housing is a collection of houses as part of settlements, both urban and rural, which are equipped with public infrastructure, facilities and utilities as a result of efforts to provide livable houses. If you look at the definition of housing, you can see that infrastructure, facilities and public utilities are requirements that must be completed in housing. In fact, when the housing is still under construction, housing marketing through a preliminary sale and purchase agreement system can only be carried out after there is certainty about several things, one of which is the availability of infrastructure, facilities and public utilities. Quantitative data from interview results is described in a frequency table qualitatively and descriptively. The data that has been obtained through research activities is analyzed qualitatively. Qualitative analysis is used to describe the data obtained, both primary data and secondary data, which is then followed by interpretation and conclusions. Implementation of the procurement of public facilities and social facilities is a mandatory requirement that must be provided by the developer/developer to obtain a building construction permit (IMB) from the Spatial Planning and Building Service. Where housing is a collection of houses as part of settlements, both urban and rural, which are equipped with infrastructure, facilities and public utilities as a result of efforts to provide livable houses. The development of housing infrastructure, facilities and public utilities is carried out by the Government, regional governments and/or every person. So the responsibility of the Surabaya City Regional Government for social facilities and public facilities in residential and residential areas is to carry out management, namely, by utilizing these facilities according to their intended use and by carrying out maintenance so that these facilities can be used optimally by residents.

References

Anisavitri. (2009). Syarat kelengkapan prasarana dan sarana perumahan. Retrieved from http://anisavitri.wordpress.com/2009/04/24/syarat-kelengkapan-prasarana-dan-sarana-perumahan/

Badrulzaman, M. D., Sjahdeini, S. M., Soepraptomo, H., Djamil, F., & Soenandar, T. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bukitbaruga. Retrieved from http://bukitbaruga.wordpress.com/

DJPP. Kedudukan hukum rumah susun di Indonesia. Retrieved from http://www.djpp.depkumham.go.id/umum/1424-kedudukan-hukum-rumah-susun-di-indonesia.html

Fakultas Hukum UNS. Metode penelitian hukum. Retrieved from http://fh.uns.ac.id/index.php?idMn=70&act=list&idK=109&nKat=Metode%20Penelitian%20Hukum

Grandprimabintara. (2011). Peraturan tentang serah terima fasos fasum. Retrieved from http://grandprimabintara.wordpress.com/2011/01/23/peraturan-tentang-%E2%80%9Cserah-terima%E2%80%9D-fasos-fasum/

Hamzah, A., Suandra, I. W., & Manalu, B. A. (2006). Dasar-dasar hukum perumahan. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Jilid 1). Jakarta: Djambatan.

Hutagalung, A. S. (1998). Condominium dan permasalahannya. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kallo, E. (2009). Perspektif hukum dalam dunia properti. Jakarta: Minerva Athena Pressindo.

Kallo, E. (2009). Perspektif hukum dalam dunia properti. Jakarta: Minerva Athena Pressindo.

Kamus Bahasa Indonesia. Fasilitas sosial. Retrieved from http://kamusbahasaindonesia.org/fasilitas%20sosial

Kamus Bahasa Indonesia. Mirip. Retrieved from http://kamusbahasaindonesia.org/umum/mirip

Keman, S. (2005). Kesehatan perumahan dan lingkungan permukiman. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, 2(1).

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tanggal 16 Mei 1986 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Miru, A. (2007). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Miru, A., & Sutarman, Y. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ngada. (2011). UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Retrieved from http://ngada.org/uu1-2011bt.htm

Ngada. (2011). UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Retrieved from http://ngada.org/uu1-2011pjl.htm

Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (berlaku).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintahan Kota Surabaya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya (tidak berlaku).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (tidak berlaku).

Sastra M., S., & Marlina, E. (2006). Perencanaan dan pengembangan perumahan.

Serlania. (2012). Tinjauan hukum jual beli perumahan. Retrieved from http://serlania.blogspot.com/2012/02/tinjauan-hukum-jual-beli-perumahan.html

Shidarta. (2000). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Soekanto, S. (1982). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI-Press.

Subekti, R. (1979). Hukum perjanjian (Cet. VI). Jakarta: Intermasa.

Subekti, R. (1980). Pokok-pokok hukum perdata (Cet. XV). Jakarta: Intermasa.

Subekti, R. (1987). Hukum perjanjian (Cet. VII). Jakarta: Intermasa.

Sudaryatmo. (1999). Hukum dan advokasi konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutedi, A. (2010). Hukum rumah susun dan apartemen. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perlindungan Konsumen.

Websites:

Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum tentang perlindungan konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Xisuca. (2010). Definisi perumahan dan rumah. Retrieved from http://xisuca.blogspot.com/2010/06/definisi-perumahan-dan-rumah.html

Published

2024-06-20

How to Cite

Makhfudz Hidayatullah, & Sri Setyadji. (2024). Pengaturan Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Dikawasan Perumahan Bibis Karah Surabaya. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(2), 293–305. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i2.404