Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Kerusakan Lingkungan yang Mengakibatkan Bencana Banjir Bandang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Roby Andika Harahap Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i1.2942

Keywords:

Corporations, Criminal Liability, Environmental Damage, Flash Floods, UU PLH

Abstract

The flash flood disaster that hit Indonesia, including the devastating disaster in three Sumatran provinces in November-December 2025 which resulted in more than 900 casualties and trillions of rupiah in losses, shows a strong correlation between environmental damage caused by corporate activities and increased disaster risk. The purpose of this study is to analyze corporate criminal liability for environmental damage resulting in flash flood disasters based on the Environmental Management Law (UU PPLH), examine the mechanism for proving corporate criminal liability, and evaluate the application of criminal sanctions against corporations that commit environmental damage resulting in flash flood disasters. The research method used is normative legal research with a descriptive analytical statute approach. Data collection techniques are carried out through library research and interviews with sources at the North Sumatra Provincial Environmental Service. The data obtained were analyzed qualitatively. The results of the study indicate that: First, corporate criminal liability for environmental damage resulting in flash floods has been comprehensively regulated in Articles 116 to 120 of the Environmental Management and Management Law, which recognizes corporations as subjects of criminal law and regulates the criteria for corporate crimes (committed by, for, or on behalf of a business entity), the responsible party (the business entity and/or the person giving the order/leader of the activity), a one-third aggravation of the sentence, and corporate representation in court, as reinforced by Supreme Court Regulation Number 13 of 2016. The conclusion of this study is that the Environmental Management and Management Law has provided a comprehensive legal framework for corporate criminal liability for environmental damage resulting in flash floods. However, the effectiveness of law enforcement still needs to be improved through accelerating the judicial process, strengthening the capacity of law enforcement, improving inter-agency coordination, and strengthening the decision execution mechanism.

References

Akib, M. (2020). Hukum lingkungan: Perspektif global dan nasional (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Ali, C. (2018). Badan hukum. Alumni.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar metode penelitian hukum (Edisi revisi). Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2019). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, J. (2020). Green constitution: Nuansa hijau undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Rajawali Pers.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2022). Definisi dan jenis bencana. BNPB.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2024). Data informasi bencana Indonesia tahun 2019-2024. BNPB.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Firmansyah, A. A. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2).

Hamzah, A. (2019). Penegakan hukum lingkungan. Sinar Grafika.

Hardjasoemantri, K. (2018). Hukum tata lingkungan (Edisi kedelapan). Gadjah Mada University Press.

Haryono, D. (2020). Penerapan asas strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi atas kerusakan lingkungan. Jurnal Yudisial, 13(3).

Hiariej, E. O. S. (2019). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Laporan kinerja penegakan hukum lingkungan tahun 2023. KLHK.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Kristian, H. (2019). Hukum pidana korporasi: Kebijakan integral formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Nuansa Aulia.

Machmud, S. (2018). Penegakan hukum lingkungan Indonesia: Penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (Edisi kedua). Graha Ilmu.

Nugroho, S. S. (2020). Kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058).

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).

Putri, K. D. A. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1).

Rahmawati, S. (2021). Hubungan kerusakan lingkungan dengan bencana banjir bandang: Perspektif hukum lingkungan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (2024). Tinjauan lingkungan hidup 2024: Krisis ekologis dan bencana industri. Walhi.

Wibowo, A. (2020). Doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi: Studi perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2).

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Roby Andika Harahap, & Tri Reni Novita. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Kerusakan Lingkungan yang Mengakibatkan Bencana Banjir Bandang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 3(1), 62–79. https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i1.2942