Penerapan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme oleh Gegana dalam Melaksanakan Operasi di Wilayah Polda Sumatera Utara

Authors

  • Prasetio Arbi Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah
  • Bonanda Japatani Siregar Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i1.2940

Keywords:

Counterterrorism, Gegana Detachment, North Sumatra Regional Police, Terrorism, Law Number 5 of 2018

Abstract

Terrorism is a serious threat to the security and unity of the Indonesian nation. Events such as the suicide bombing at the Medan Police Headquarters in 2019 show that acts of terror are increasingly complex and require swift and appropriate handling. For this reason, the government passed Law Number 5 of 2018 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism as a legal basis that strengthens the authority of the apparatus, including the Gegana Detachment of the Indonesian National Police Mobile Brigade Corps (Brimob), in carrying out counter-terrorism operations. This study aims to determine and analyze how the implementation of Law No. 5 of 2018 is carried out by the Gegana Detachment in the North Sumatra Regional Police area, identify obstacles faced in operations, and formulate strategies to increase the effectiveness of the implementation of the law. The results of the study show that the implementation of this law has been implemented through preventive, preemptive, and repressive approaches, such as sterilization of places of worship, social activities "Love Sunday", security patrols, and anti-terror training simulations. However, implementation in the field still faces various obstacles, including limited modern equipment, lack of cross-agency coordination, and low public participation. Therefore, personnel capacity building, infrastructure modernization, and strengthening inter-agency synergy are needed to achieve more effective counterterrorism efforts in North Sumatra.

References

Al Qodri, M. F., Suprijatna, D., & Mulyadi. (2023). Optimalisasi kemampuan anggota Gegana Korps Brimob Polri dalam melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) anti teror. Karimah Tauhid. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12325

Amnesty International Indonesia. (2022a). Laporan tahunan: Hak asasi manusia dalam operasi keamanan. Amnesty International Indonesia.

Amnesty International Indonesia. (2022b). Laporan tahunan: Praktik HAM dalam operasi anti-teror. Amnesty International Indonesia.

Arief, B. N. (2018a). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenadamedia Group.

Arief, B. N. (2018b). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Arifin, R. (2020). Hukum terorisme di Indonesia: Analisis kritis UU No. 5 Tahun 2018. Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2019). Pengantar hukum kejahatan luar biasa. Prenadamedia Group.

Atmasasmita, R. (2020). Hukum pidana khusus. CV Mandar Maju.

BBC Indonesia. (2025). Teror Surabaya: Satu keluarga pelaku bom bunuh diri. Diakses 5 Juli 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia

Hamzah, A. (2005). Pengantar hukum pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2012). Hukum pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2018). Hukum pidana terorisme di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Hendra, Y. (2022). Dinamika keamanan regional dan peran Gegana dalam penanggulangan terorisme di wilayah Sumatera Utara. Penerbit Unimed.

Hoffman, B. (2017). Inside terrorism. Columbia University Press. https://doi.org/10.7312/hoff17476

Jati, M. S., et al. (2018). Peran Densus 88 Anti Teror Polri dalam deradikalisasi narapidana terorisme. Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, 2(2). https://doi.org/10.37159/jmih.v2i2.789

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2019 tentang penanggulangan terorisme oleh Polri. Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja Satuan Brimob. Polri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Pedoman penegakan hukum anti-terorisme dan hak asasi manusia. Komnas HAM.

Lestari, D. A. (2019a). Evaluasi UU terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3).

Lestari, D. A. (2019b). Implementasi undang-undang terorisme oleh aparat penegak hukum. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 7(2).

Mulyana, D. (2021). Deradikalisasi dan pencegahan terorisme: Perspektif sosial-hukum. Refika Aditama.

Nasution, A. B. (2020). Terorisme dan ancaman terhadap negara hukum. Pustaka Sinar Harapan.

Nugroho, D. (2021). Peningkatan kapasitas personel Brimob dalam operasi penanggulangan terorisme. Lembaga Pendidikan Keamanan Nasional.

Ombudsman Republik Indonesia. (2022). Laporan pengawasan atas pelaksanaan tugas aparat dalam penanganan terorisme. ORI.

Pranata, A. (2021). Humanisasi aparat keamanan dalam program Minggu Kasih: Studi kasus di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Sosial dan Keamanan Nasional, 7(1).

Prasetyo, T. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum progresif. Kompas.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara No. 5587.

Republik Indonesia. (2018a). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018b). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 92.

Rosyidi, M. I., et al. (2021). Appropriate technology dissemination to increase cassava chips production capacity. Community Empowerment, 6(2). https://doi.org/10.31603/ce.4512

Situs Resmi Korps Brimob Polri. (2025). Diakses 5 Juli 2025, dari https://www.brimob.polri.go.id

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Prasetio Arbi, & Bonanda Japatani Siregar. (2026). Penerapan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme oleh Gegana dalam Melaksanakan Operasi di Wilayah Polda Sumatera Utara. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 3(1), 25–41. https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i1.2940