Fungsi Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Konsumen di Sektor Perbankan

Studi Kasus Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Kristina Murniati Beda Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i3.2205

Keywords:

banking, consumer, OJK, protection, supervision

Abstract

The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) plays a strategic role in ensuring the protection of consumer rights in the banking sector. Along with the increasing complexity of financial services, the potential for consumer rights violations has also risen, including misuse of personal data, administrative errors, and unfair dispute resolution. This study aims to analyze how OJK’s supervisory functions in safeguarding consumer rights in the banking sector can be effectively implemented. A socio-juridical method was used, employing legislative approaches, conceptual analysis, and case studies. Theories applied include legal liability theory, consumer protection theory, and banking supervision theory. Data were obtained from legal documents, OJK annual reports, and interviews with relevant parties. The findings indicate that although OJK has adequate supervisory instruments, such as administrative sanctions and consumer complaint systems, implementation still faces challenges, including limited human resources, lack of consumer education, and resistance from some banking institutions to strict supervision. This study implies that strengthening OJK’s institutional capacity and enhancing collaboration with banking institutions are necessary to ensure effective consumer rights protection.

References

Alexander Thian. Dasar-Dasar Perbankan. Yogyakarta: Andi Offset, 2020.

Adrian Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

A.Z. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2011.

Celina. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Esther Masri dkk. Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2023.

Fathun Niam dkk. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi ke-1. Bandung: Widina, 2024.

Fransiska Novita. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi ke-1. Jakarta: Madza Media, 2023.

Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

Humas Bank Indonesia. Dinamika Transformasi Pengawasan Bank di Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia, 2010.

Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Ismail. Manajemen Perbankan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2010.

Ismail. Akuntansi Bank. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi ke-6. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Kasmir. Dasar Perbankan. Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016. O.P. Simorangkir. Seluk Beluk Bank Komersial. Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1998.

Satjipto Rahardjo. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.

Serlika Aprita dan Rio Adhitya. Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, tanpa tahun.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2020.

Susanti Sembiring. Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan. Jawa Tengah: Erika Media, 2024.

Trisadini dan Abd Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2016.

Yessy Kusumadewi. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi ke-1. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah, 2022.

Ardianto. “Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia.” Maras: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (Maret 2024).

David Y. Wonok. “Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Nasabah sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank terhadap Risiko Penyimpangan Dana.” Jurnal Wonok D.Y 1, no. 2 (2013).

Gede Dicky Garla Dinatha. “Perlindungan Nasabah Penyimpan dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Hilangnya Uang yang Disimpan di Bank.” Jurnal Kertha Negara 9, no. 12 (2021): 1067.

Gatot Hidayat dkk. “Sistem Penghimpunan dan Penyaluran Dana Masyarakat pada BRI Unit Manda.” Jurnal Akuntansi & Keuangan 3, no. 3 (2012).

Haqiqi Rafsanjani. “Peran Fungsi Bank Indonesia setelah adanya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (2018).

Irma Sari Permata. “Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Perbankan.” Suluh: Jurnal Abdimas 1, no. 2 (Februari 2020).

Muhammad Irvan Syafri. “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Hukum Perbankan di Era Digital.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 4 (November 2024).

Zulkifli dkk. “Pengawasan terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Kota Padang.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 5, no. 1 (Februari 2022).

Asfen. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22 Tahun 2023. Tesis, Fakultas Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2023.

Muhammad Khadafi Ridwan. Analisis Pertanggungjawaban Perdata Bank terhadap Hilangnya Agunan Nasabah dalam Perjanjian Kredit. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang, 2023.

MZ Asfen Nasrullah Harahap. Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22 Tahun 2023. Tesis, Fakultas Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2024.

Nugi. Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Hak Konsumen dalam Pinjaman Online. Skripsi, Fakultas Hukum, UNISSULA, 2024.

Winda Zulia. Implementasi Perlindungan Hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Konsumen dalam Pinjaman Online. Skripsi, Fakultas Hukum, UNISSULA, 2024.

Sandi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Perbankan. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Indonesia. POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Perbankan.

Kompas. “Sejarah Bank di Dunia.” Diakses 18 Mei 2025, pukul 17.18. https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/30/160000979/sejarah-bank-di-dunia.

Bank Indonesia. “Sejarah BI.” Diakses 18 Mei 2025, pukul 17.22. https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/default.aspx.

Rati Maryani Palilati. “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan oleh Otoritas Jasa

Keuangan.” Diakses 12 November 2024. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/414.

Harian Jogja. “Hingga April 2025 OJK DIY Terima 1697 Aduan Lewat Surat, APPK, dan WalkIn.” Diakses 20 Mei 2025. https://ekbis.harianjogja.com/read/2025/05/20/502/1214212/hinggaapril-2025-ojk-diy-terima-1697-aduan-lewat-surat-appk-dan-walk-in.

Ruang Guru. “Mengenal OJK (Otoritas Jasa Keuangan).” Diakses 23 Mei 2025. www.ruangguru.com/blog/mengenal-ojk-otoritas-jasa-keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. “APPK Public Portal.” Diakses 5 Maret 2025. https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/.

Downloads

Published

2025-07-15

How to Cite

Kristina Murniati Beda. (2025). Fungsi Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Konsumen di Sektor Perbankan: Studi Kasus Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(3), 39–47. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i3.2205