Anak Sebagai Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Polres Bone Bolango)
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i2.194Keywords:
Accident, Traffic, Child, deathAbstract
The aim of the research is to analyze the factors that cause criminal acts of traffic accidents committed by children and the responsibility of children related to traffic accidents committed by minors which cause death. The research method used in this research is an empirical method. The results of the research show that: 1. The factors causing the occurrence of criminal traffic accidents committed by children which cause death are. General factors include: Manuia, Weather/Nature, Road Conditions. Then external factors, including: Age, personal existence, lack of awareness of the safety of oneself and others, lack of awareness of traffic regulations. And internal factors, including: Lack of parental attention, social environment.2. Responsibility of children for criminal acts of traffic accidents by minors which cause death. The provisions for criminal fines for children whose negligence causes someone to lose their life in Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation can be imposed a fine that can be imposed on childrezn whose negligence causes someone to lose their life at most ½ (one half) of the maximum threat of imprisonment for adults. It can be concluded that for children whose negligence is proven to result in someone losing their life, the threat of imprisonment that can be imposed on them is ½ of the fine in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Because the criminal fine in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation is a maximum of IDR 12,000,000.00 (twelve million rupiah), then for a child whose negligence causes someone to lose their life a maximum of IDR 6,000,000, 00 (six million rupiah).
Keywords: Accident; Traffic; Child; death.
References
Candra M. 2018. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. Jakarta Timur: Prenada Media.
Fadhallah. 2021. Wawancara. Jakarta Timur: UNJ Press.
Hakim L. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana. Sleman Yogyakarta: Deepublish.
Huda C. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta. Kencana Prenada Media.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2012. Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammudiyah Yogyakarta. Hlm. 25
Nurrahman A dkk, 2021. Pengantar Statitika 1. Bandung. Media Sains Indonesia.
Ni’matuzahro & Prasetyaningrum S. 2018. Observasi Teori Dan Aplikasi Dalam Psokologi. Malang. UMM Press.
Rosinda W F. dkk, 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Sleman Yogyakarta. Zahir Publishing.
Rahawarin F. 2017. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: LP2M IAIN Ambon.
Soejono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Hlm 172
Sutedjo W. 2008. Hukum Pidana Anak. Bandung. Rafika Aditama.
Jurnal
Alamsyah. (2013). Tinjauan Kriminologis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Wilayah Hukum Polres Tolitoli. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 1(1).
Andasia A, A (2015). Pertanggungjawaban Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Tinjau Dari Uu No. 23 Tahun 2002. Jurnal Lex Crimen. 4(3).
Badu W, L & Kaluku J, A. (2022). Restoratif Justice In the Perspective of Customary Law: A Solution to the Settlement of Narcotics Crimes Commited by Children. Jurnal Jambura Law Revew. 4(2).
Fisu A, A. (2019). Tinjauan Kecelakaan Lalu Lintas Antar Wilayah Pada Jalan Trans Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Teknik. 4(1).
Gunawan H. (2022). Analisa Etika Dan Keterampilan Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas (Roda Dua) Di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains. 8(2).
Hidayati A. & Hendrati Y, L. (2016). Analisis Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Berdasar Pengetahuan, Penggunaan Jalur, Dan Kecepatan Berkendara. Jurnal Berkala Epidemiologi. 4(2).
Hidayati T, dkk. (2022). Sosialisasi Peranan Orang Tua Atas Pengawasan Pengendara Bermotor Pada Anak Dibawah Usia Tujuh Belas Tahun Di Smp It Daarul Istiqlal Marindal 1. Jurnal Abdimas Upmi.1(1).
Kurniawan H. (2020). Pemidanaan Anak Dalam Kecelakaanlalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. JurnalI lmiah Mahasiswa. 2(1).
Lomban F, F dkk. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Sanksi Pidana Bagi Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Kendaraan Dan Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Ilmiah Pakuan Law Revew. 8(3).
Munib A. (2020). Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum Dan Keadilan. 4(1).
Marlan H, dkk. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dengan Pendekatan Diversi (Studi Putusan Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata. 4(3).
Nugroho Y & Pujiono. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 4(1).
Nusi S, D dkk, (2023). Pelaksanaan Diversi Oleh Kepolisian Resor Pohuwato Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan. Jurnal Of Comprhensive Science. 2(5).
Pangemanan B J. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Lex Et Societatis. 3(1).
Prema S A K I, Dkk, (2019). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. 4(2).
Safarai A, dkk. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif. 22(1).
Samsir & Sitorus H, J. (2021). Perancangan Sistem Monitoring Lokasi Kendaraan Menggunakan Gps U-Blox Berbasis Android. Jurnal Bisantara Informatika. 5 (1).
Suhermanto, dkk. (2022). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Di Polres Luwu. Jurnal of Lex Generalis. 3(2).
Sari N, & Saleh K. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah. 4(2).
Skripsi/Thesis
Shafira J. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Lhokseumawe). 2023. Phd Thesis. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Diandra O.H. Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilang Nya Nyawa Orang Lain. 2022. Phd Thesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Undang-Undang
Peraturan Mentri Kesehatan (Kepmenkes) No 1116 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemologi Kesehatan.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat (4), Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 77Ayat (1), Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



