Peranan Polisi dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu – Lintas Diwilayah Hukum Polres Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1711Keywords:
Countermeasures, Criminal Offense, Police, Traffic ViolationAbstract
This research is empirical in nature, involving direct field observations through interviews with authorized police officers of Bone Bolango who are responsible for handling traffic violations. The findings indicate that the role of the police is crucial in fostering traffic order through comprehensive and adaptive approaches. The strategies required by law enforcement to combat traffic violations emphasize the importance of holistic and contextual methods. Effective strategies must integrate strict law enforcement with public legal education and awareness-building, along with the use of modern technologies such as electronic traffic law enforcement (e-TLE) to enhance monitoring and transparency. The proposed recommendations highlight the need to improve the capacity of police personnel in both quantity and quality through continuous training focused on enforcement techniques and humanistic approaches. A more comprehensive approach is necessary, integrating enforcement, education, and community guidance simultaneously. These strategies must be supported by enhanced infrastructure and technology, such as the development of the e-TLE system and the installation of CCTV at high-risk violation points to improve monitoring effectiveness.
References
Ahmad Syahrul, IPTU. (2025). Wawancara mengenai tantangan penegakan hukum di Bone Bolango.
Ali, A. (1998). Polisi dan efektifitas hukum dalam penanggulangan kriminalitas. Jakarta: PT Yasif Watampone.
Arief, B. N. (1995). Kapita selekta peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (1996). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, B. N. (2000). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Semarang: CV Ananta.
Arief, B. N. (2006). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Arief, M. (2022). Strategi pembinaan hukum oleh aparat kepolisian di era digital. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 45(3), 210–225.
Friedman, L. M. (2001). Law in society. Prentice Hall.
Gunawan, R. (2025). Wawancara mengenai penerapan e-TLE di Polres Gorontalo.
Hanafi, R. (2018). Aspek sosial budaya dalam penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Harsono, A. (2021). Pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat: Sebuah kajian. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1), 103–119.
Indarti, E. (2000). Diskresi polisi. Semarang: Lembaga Penerbit Universitas Diponegoro.
Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity”. (2025). Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi.
Kartika, R. (2021). Hukum adat dan transformasi hukum nasional. Bandung: Citra Aditya.
Kasim, M. A., Kadir, Y., Moonti, R. M., Bunga, M., & Pakaya, S. (2023). Amandemen konstruksi hukum dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk mencegah adanya indikasi korupsi. Jurnal Darma Agung, 31(1), 594. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v31i1.3049
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2006). Perpolisian masyarakat: Buku pedoman pelatihan untuk anggota Polri. Jakarta.
Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/200/IX/2005. (2005). Tentang Rencana Strategis Polri 2005–2009 (Renstra Polri).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kunarto. (1995). Merenungi kritik terhadap polisi. Jakarta: Cipto Manunggal.
Lubis, R., & Hasibuan, D. (2020). Sinergi struktur, substansi, dan kultur hukum dalam penegakan hukum lalu lintas. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 145–162.
Lubis, S. S., & Hartono, B. (2020). Transparansi dalam penegakan hukum dan dampaknya terhadap legitimasi hukum di masyarakat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45–60.
Muladi, & Arief, B. N. (1993). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Penerbit Alumni.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pradipta, W. (2019). Penguatan peran masyarakat dalam proses penegakan hukum. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 12(2), 85–95.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Bandung: Alumni Press.
ResearchGate. (2025). Tantangan penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan melalui strategi adaptasi dan inovasi di era disrupsi.
Rizal, A., & Mulyana, D. (2022). Efektivitas sinergi lintas sektor dalam penurunan pelanggaran lalu lintas. Jurnal Penegakan Hukum dan Sosial, 5(2), 87–104.
Sari, I. (2020). Pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 5(1), 42–57.
Satjipto Rahardjo. (2010). Hukum dan masyarakat: Hukum sebagai alat perubahan dan pembangunan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, A., & Kurniawan, B. (2023). Strategi penegakan hukum responsif terhadap konteks lokal. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(2), 78–92.
Setiawan, A., & Kurniawan, B. (2023). Strategi penegakan hukum responsif terhadap konteks lokal. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45–60.
Soekanto, S. (2005). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekanto, S. (2014). Penegakan hukum dan kepatuhan hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif (suatu tinjauan singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugianto, F. (2019). Keselarasan kebijakan nasional dan implementasi di lapangan dalam penegakan hukum. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(1), 86–98.
Sultani. (2006, Juli 3). Profeionalisme Polri di tengah membaiknya pamor. Kompas.
Sumaryono, E. (1995). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wahyudi, A. (2021). Peranan polisi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 78–94.
Widodo, B., & Santoso, R. (2022). Efektivitas tilang elektronik dalam menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya. Jurnal Teknologi Kepolisian, 10(2), 145–160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



