Pertimbangan Hakim PN Banyuwangi dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulana Oleh Anak dibawah Umur
(Studi Putusan No 7/PID.SUS.A/2023/PN BYW)
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i4.1307Keywords:
sexual abuse, children, judge's decisionAbstract
Fornication is all acts related to sexual life that violate decency (decency) including sexual intercourse outside of marriage. The Criminal Code classifies criminal acts of sexual abuse where the victim is a child. Children are the younger generation and potential human resources, therefore perpetrators of criminal acts of sexual abuse against children must be subject to appropriate punishment. The focus of the study in this research is to find out the side of justice in the decision of the panel of judges which is not in accordance with the actions of the defendant (Decision Study Number 07/Pid.Sus.A/2023/Pn Byw) case study of Banyuwangi Regency from the demands of the public prosecutor to the decision of the panel of judges what was imposed on the defendant was in accordance with the defendant's actions. From the results obtained in this research, the public prosecutor in his demands did not match the defendant's actions. The author feels that the panel of judges and public prosecutors in their decision gave criminal sanctions to the defendant that were not in accordance with the defendant's actions, because the perpetrator had more than one case.
References
Ali, M. (2007). Hukum pidana Islam. Sinar Grafika.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asiki, Z. (2014). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. 8). Rajawali Pers.
Andrisman, T. (2011). Hukum pidana: Asas-asas dan dasar aturan umum hukum pidana Indonesia. Bandar Lampung.
Arikunto, S. (1997). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Arto, M. (2004). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian 1 (Cet. 1). PT RajaGrafindo Persada.
Dairani, D. (2023). Strategi pencegahan tindak pidana korupsi pada pemilu dan pilkada serentak 2024. HUKMY: Jurnal Hukum, 3(1), 346–363.
Fatmawati. (2017). Pencabulan anak dalam perundang-undangan di Indonesia (Studi hukum Islam) [Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar].
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana. CV. Budi Utami.
Hamzah, A. (n.d.). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lamintang. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Maidin, G. (2008). Perlindungan hukum terhadap anak. PT Rafika Aditama.
Marpaung, L. (2005). Asas teori praktik hukum pidana. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.
Moleong, J. L. (2008). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Muhammad, R. (2013). Lembaga pengadilan Indonesia beserta putusan kontroversial. UII Press.
Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung.
Mulyadi, L. (2014). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia: Perspektif teoritis, teknik membuat, dan permasalahannya. Citra Aditya Bakti.
Pramukti, S. A., & Fuadi, P. (2015). Sistem peradilan pidana anak. PT Buku Seru.
Prasetyo, T. (2016). Hukum pidana. Rajawali Pers.
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 7/Pid.Sus.A/2023/PN Byw.
Rinaldi, K., & Setiawan, R. (2021). Efektivitas pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana asusila di lembaga pemasyarakatan. Cendikia Mulia Mandiri.
Santoso, T. (1997). Seksualitas dan hukum pidana. Jakarta.
Singarimbun, M., & Efendi, S. (1983). Metode penelitian survei. LP3ES.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Sofyan, A., & Aziza, N. (2016). Buku ajar hukum pidana. Pustaka Pena Pers.
Suparni, N. (1996). Eksistensi pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.
Waluyo, B. (2008). Pidana dan pemidanaan. Sinar Grafika.
Yanto, O. (2020). Negara hukum: Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana. Pustaka Reka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



