Kriminalisasi Pengobatan Alternatif Menggunakan Kekuatan Ghaib : Analisis Penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam Melindungi Masyarakat dari Praktik Pengobatan Berbahaya
DOI:
https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1281Keywords:
Kriminalization, Magic, RUU KUHPAbstract
Alternative medicine using supernatural powers is a traditional practice widely found in Indonesia, but it is often conducted without scientific basis, causing negative impacts on society. These impacts include physical, financial, and psychological harm, such as delayed medical treatment leading to fatal outcomes, financial exploitation, and emotional manipulation. Article 252 of the 2023 Penal Code (KUHP) regulates this practice by imposing criminal sanctions on those who violate the law or harm the public. This regulation aims to protect the public, promote transparency, and integrate safe traditional elements into a modern, evidence-based medical system.
References
Anshorullah, M., Purqon, A., & Saputra, M. R. S. (2024). Pembatalan perkawinan akibat penyakit Obsessive Compulsive Disorder (OCD) menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(2), 140–157.
Darmawan, B. A., Saputra, M. R., & Aripin, J. (2024). Analisis hak asuh anak dalam putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt. G/2022/PA. LT: Perspektif Maqâsid Al-Syarî’ah Muhammad Thâhir Ibn Âsyûr. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 319–335.
Haryanto. (2021). Kasus pengobatan ghaib dan implikasinya terhadap masyarakat.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Kementerian Kesehatan RI. (2017). Pengembangan tanaman obat tradisional sebagai terapi komplementer.
Khotami, R. S., & Saputra, M. R. (2024). Pemahaman hadis Al-Ghazali tentang menasihati pemimpin: Studi kasus pejabat negara di Indonesia. Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 5(3), 202–216.
Mustika, et al. (2020). Risiko pengobatan ghaib dan dampaknya pada pasien.
Nugraha, S., & Wardani, T. D. (2019). Implementation of traditional law in law enforcement for criminal acts of black science in the Dayak Ngaju community. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 11(1), 25–37.
Nugroho. (2019). Kekuatan ghaib dalam perspektif sosial.
Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2023). Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah: Konsep mekanisme pasar, harga adil, dan peran pemerintah dalam ekonomi. Master Manajemen, 1(2), 1–20.
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Santoso, S., Kusnanto, E., & Saputra, M. R. (2022). Perbandingan metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dan kuantitatif serta aplikasinya dalam penelitian akuntansi interpretatif. OPTIMAL Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(3), 351–360.
Saputra, M. R. (2024). Sistem politik tanpa partai di Indonesia: Tantangan, peluang, dan dampaknya terhadap demokrasi. Jurnal Lanskap Politik, 2(2), 77–105.
Saputra, M. R., Setiadi, W., & Thohari, A. A. (2024). Analisis potensi implementasi sistem politik tanpa partai di Indonesia dan dampaknya terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 204–222.
Sutrisno. (2020). Pengobatan alternatif dan implikasinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



